Pemkab Sumba Timur Perketat Penjagaan Perbatasan, Simak Liputannya
pasar dan tempat umum lainnya, Pekuwali mengatakan, untuk pasar tentu tetap dibuka hanya saja diawasi agar baik penjual maupun pembeli mengikuti proto
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur semakin memperketat penjagaan di perbatasan khususnya diperbatasan Sumba Timur dan Sumba Tengah di Kecamatan Lewa.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Jumat (15/5/2020).
Menurut Pekuwali, melihat kondisi yang mana saat ini Sumba Timur sudah dinyatakan sebagai daerah terpapar Corona, maka salah satu langkah yang diambil adalah pengawasan di pintu-pintu masuk.
"Memang untuk perbatasan kita dengan Sumba Tengah sudah ada pos penjagaan di Lewa. Karena itu, warga yang masuk maupun keluar harus mengikuti aturan yang ditetapkan,yakni salah satunya menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Pekuwali.
Dia menjelaskan, penjagaan di perbatasan itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan saat ini hanya diperketat pengawasannya.
"Semua pelintas batas wajib menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Menggunakan masker dan terapkan protokol kesehatan seperti physical distancing," katanya.
Ditanyai soal pembatasan -pembatasan atau penutupan wilayah, ia mengatakan, selama ini kebijakan menutup wilayah tidak disetujui pemerintah pusat, karean juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Karena itu,kita lakukan pengawasan dengan menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Terkait pasar dan tempat umum lainnya, Pekuwali mengatakan, untuk pasar tentu tetap dibuka hanya saja diawasi agar baik penjual maupun pembeli mengikuti protokol kesehatan, terutama mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan.
"Sudah ada edaran dan imbauan Pemerintah Sumba Timur agar pasar, toko,kios , rumah makan dibatasi jam atau waktu beroperasi. Gugus tugas juga akan melakukan operasi penertiban," ujarnya.