News

Oknum Pendamping di Kolbano-TTS Diduga Sunat Dana PKH, Nikson: Itu Uang Sonde Boleh Dipotong-potong

Setiap kali masyarakat hendak mencairkan uang PKH, oleh YT penerima diwajibkan menandatangani sebuah daftar dan membayar Rp 10.000.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, mengadu kepada anggota DPRD TTS, Maksi Lian, terkait dugaan pemotongan uang PKH oleh pendamping, YT.

Setiap kali masyarakat hendak mencairkan uang PKH, oleh YT penerima diwajibkan menandatangani sebuah daftar dan membayar Rp 10.000.

Praktik ini, menurut beberapa masyarakat, sudah berlangsung lama. Namun masyarakat tak bisa berbuat apa-apa karena takut dimarahi YT.

"Sudah hampir dua tahun pak dewan. Setiap kami tarik uang PKH dia (YT) suruh kasih uang Rp 10 ribu ketika tanda tangan daftar penerima PKH di rumahnya. Mulai dari yang masih cair tiga bulan satu kali, sampai sekarang yang cair setiap bulan dia potong Rp 10 ribu terus," curhat Idamina Boimau, warga RT 15/RW 8, Dusun 2, Desa Kolbano kepada Maksi Lian dalam kegiatan reses di Desa Kolbano, Rabu (13/5).

Pengaduan serupa juga disampaikan Yunci Leo, warga Desa Kolbano lainnya. Yunci mengaku, ulah YT yang suka meminta uang Rp 10 ribu setiap kali pencairan uang PKH sudah berlangsung lama. Dia merasa dirugikan atas ulah YT tersebut.

"Kami punya uang PKH tidak terima utuh lagi, oleh pendamping PKH potong R[ 10 ribu, di Brilink juga potong Rp 10 ribu. Ya, kalau di Brilink mungkin administrasi, tapi kalau di YT ini untuk apa? Kami merasa dirugikan pak dewan," keluh Yunci.

Menanggapi pengaduan tersebut, Maksi Lian berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial TTS terkait persoalan tersebut. Jika benar oknum pendamping PKH melakukan pemotongan uang PKH, Maksi meminta Dinas Sosial harus memberikan sanksi tegas atas ulah nakal oknum pendamping PKH tersebut.

"Kita akan segera panggil Kadis Sosial dan pendamping PKH yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat ini. Jika benar, harus ada sanksi tegas untuk oknum pendamping PKH ini," tegas Maksi.

Kepala Dinas Sosial TTS, Nikson Nomleni, mengaku kaget mengetahui ada dugaan pemotongan uang PKH oleh pendamping PKH Desa Kolbano, YT. Nikson segera memanggil YT guna klarifikasi.

"Itu uang sonde boleh dipotong-potong. Secepatnya saya panggil pendamping meminta klarifikasi atas pengaduan tersebut. Jika terbukti benar, tentunya akan ada sanksi untuk pendamping PKH itu," tegas Nikson, Kamis (14/5) pagi.

Dia mengimbau kepada para penerima PKH di TTS untuk tidak takut mengadu ke Dinas Sosial jika terjadi pemotongan uang PKH oleh oknum pendamping. Uang PKH harus diterima utuh.

"Kalau masih ada kasus pemotongan uang PKH di desa lain silakan lapor, kita tindaklanjuti. Kita tindak tegas oknum pendamping PKH yang nakal," janji Nikson. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved