THR Cair Jumat 15 Mei 2020, 12 Golongan PNS, Anggota Polisi dan TNI Ini Tak Terima THR Tahun Ini

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Instagram
THR Cair Jumat 15 Mei 2020, 12 Golongan PNS, Anggota Polisi dan TNI Ini Tak Dapat THR Tahun Ini 

POS-KUPANG.COM - THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri ini akan cair bersamaan dengan pencairan pegawai aktif pada Jumat besok, 15 Mei 2020. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Besaran THR untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari Komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.

Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.

Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.

Begini Cara Cairkan THR Pensiunan PNS, TNI & Polri, Berikut Besaran THR yang Bakal Diterima

Wanita Ini Bongkar Profesi Ayah Angkat Syahrini, Ternyata Lakukan Ini dari Rumah ke Rumah di Belanda

Sementara untuk pencairannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi: 

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved