Perusahaan Bisa tak Berikan THR, Tapi Harus Laporkan Ini
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan. Namun THR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, ter
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan. Namun THR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, terkait besaran dari masing-masing perusahaan.
"Saat ini, kita juga pahami bahwa perusahaan banyak yang sulit bergerak di masa Covid. Tapi tetap ada edaran dari Manaker bahwa menyikapi covid perusahaan harus memberikan THR bagi tenaga kerja," kata Plt Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Silvia Pekujawang, Kamis (14/5/2020).
Tetapi, kata Silvia, dipahami juga kondisi saat ini, sehingga edaran yang sudah diteruskan ke kabukaten/kota berbunyi bahwa sebagai pemerintah memfasilitasi perusahaan untuk memberikan THR. Namun jika mereka sulit memberikan THR maka disampaikan ke Posko yang ada di Dinas.
"Tetapi kalau tidak bisa memberikan THR, perusahaan harus menyampaikan catatan keuangan dari Januari sampai April. Kami ada posko yang menerima pengaduan," tuturnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada perusahaan yang menyampaikan untuk belum bisa membayar THR. "Jadi dianggap saja sudah termediasi dan telah terjadi pembicaraan internal antara perusahaan dan tenaga kerja," terangnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
BalasBalas ke semuaTeruskan