Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kritik Keras Kenaikan Iuran BPJS, Fadli Zon:Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kembali melemparkan kritikan tajam terhadap Pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi ).
POS-KUPANG.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali melemparkan kritik pedas kepada Pemerintahan Jokowi atas kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, kenaikan BPJS di tengah wabah virus corona ibarat rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu terlindas mobil.
Karena itu ia mendesak pemerintah segera membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021
Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat
Oleh karena itu, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). ((KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd.