Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
2. MendorongNegara untuk memberikan subsidi harga kertas bagiperusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. MendorongNegara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan perssebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan
Asosiasi Profesi Media:
Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)|Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) |Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) |Dewan Pers