Hari Raya Idul Fitri 2020
Ini Fatwa MUI Tentang Panduan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Rumah, Lebaran Jatuh 24 Mei 2020
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi corona
Ini Fatwa MUI Tentang Panduan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Rumah, Lebaran Jatuh 24 Mei 2020
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.
Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
* Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang satu orang imam dan tiga orang makmum.
* Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
* Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
* Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link ini: Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.
Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?