Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka Terapkan Sistem Kerja Shift

Di Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka, pola kerja menggunakan Sistem Kerja Shift.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka Brinsyna Elfrida Klau 

POS-KUPANG.COM | MALAKA - Larangan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak, lalu wajib tinggal di rumah bilamana tidak ada tugas mendesak sesuai instruksi Gubernur NTT, berlaku juga bagi ASN lingkup Pemkab Malaka.

Khusus di Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka, pola kerja menggunakan Sistem Kerja Shift. Artinya tidak dalam jumlah banyak ASN maupun tenaga kontrak masuk kerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Malaka, Brinsyna Elfrida Klau, SoS, M.Si ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Kamis (14/5) membenarkan kalau penerapan WFH dilakukan. Namun, ada pengecualian di dinas yang dipimpinnya dimana harus masuk kerja karena menyiapkan hal-hal teknis terkait vidio conference maupun sosialisasi terkait Covid-19.

Kompak Bukber Walau Berjarak #KenapaNggak

"Memang tidak semua pegawai masuk kantor. Kami bagi shift dan jam diatur. Begitupun instansi lainpun begitu. Tidak dalam jumlah banyak pegawai masuk kantor. Ada surat edaran dari Sekda Malaka yang menegaskan untuk setiap ASN bekerja dari rumah terkecuali ada hal urgen," jelas Ida Klau.

Sebelumnya, Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H menegaskan, para ASN tetap melaksanakan tugas dari rumah tetapi tidak berarti meliburkan diri.

Bank NTT Bertransformasi ke System Core Banking

Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memantau kegiatan staf selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Dikatakan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTT yang mengatur soal pembatasan aktifitas warga dan ASN dalam jumlah banyak, maka Pemkab Malaka sudah mengambil langkah cepat.

Khusus ASN lingkup Pemkab Malaka, jelas Donatus, sudah disampaikan bahwa tugas dinas di OPD-nya bisa dilakukan dari rumah. Pengertian bekerja dari rumah bukan berarti meliburkan diri secara sepihak.

"Bekerja dari rumah artinya tidak ada meliburkan diri. Seluruh pimpinan OPD sudah disampaikan agar memberi tugas kepada ASN selaku bawahannya dan menyampaikan hasil kerja selama jam dinas berlaku," tegas Donatus.

Mantan Kabag Humas Pemkab Belu ini menambahkan, pimpinan OPD setiap hari memberikan catatan pada ASN soal hasil kerja dan melaporkan ke pimpinan daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved