News

Di Manggarai Barat Warga Kempo Pertanyakan Pegawai Kontrak Daerah Dapat BST, Ini Jawaban Kepala Desa

Warga menilai, BST yang seharusnya diterima warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, malah diterima pegawai kontrak daerah, staf desa, anggota BPD

Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana saat penerimaan BST di halaman SMP Negeri I Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana

POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO -Sejumlah warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mempertanyakan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dinilai salah sasaran, Selasa (12/5).

Warga menilai, BST yang seharusnya diterima warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, malah diterima pegawai kontrak daerah, staf desa dan anggota BPD.

Demikian disampaikan, seorang warga Desa Kempo, Meing Ngampu (30) saat ditemui Selasa sore. "Pembagian telah dilakukan bersama 3 desa lainnya, Sabtu (9/5) di Desa Watu Wangka," katanya.

Sesuai aturan yang ada, kata dia, yang berhak menerima adalah warga kurang mampu, mendapatkan uang Rp600 ribu selama 3 bulan dari Kemensos RI. Namun, bantuan tersebut malah diberikan kepada warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

Pihaknya pun telah meminta pemerintah desa untuk memberikan konfirmasi, sebab 6 warga dinilai tidak layak menerima bantuan.

"Saya tahu regulasi, saya tidak mungkin dapat, karena istri saya juga seorang pegawai kontrak daerah, akan tetapi yang kami inginkan BTS jatuh pada orang yang tepat," tegasnya.

Pemerintah desa, lanjut dia, telah menerima masukan dari warga dan pihak desa pun telah bersedia mengirimkan data penerima bantuan untuk diverifikasi kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Kepala Desa Kempo, Yohanes Yonas, mengakui pihaknya membagi BST kepada semua warga sesuai data.

Menurutnya, pihak desa tidak pernah melakukan pendataan dan secara mendadak diminta untuk melakukan pembagian BST, sehingga, pihaknya langsung membagi.

Diakuinya, para warga yang dinilai tidak layak menerima BST berdasarkan penilaian warga pun telah mendapatkan BST.

Hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang diterimanya, untuk melakukan pembatalan penerimaan bagi warga tersebut.

"Kalau ada surat dari Dinas Sosial maka saya punya payung hukum. Menurut saya, harus ada surat resmi sehingga ada kekuatan hukum," tegasnya saat ditemui di Kantor Desa Kempo.

Menurutnya, pendataan dilakukan Kemensos RI sekitar 4 tahun lalu sebelum beberapa warganya menjadi tenaga kontrak maupun perangkat desa.

Menyikapi persoalan tersebut, bersama Pemerintah Kecamatan Mbeliling, Pendamping Desa dari Kemensos RI dan Dinas Sosial Kabupaten Mabar telah melakukan pertemuan bersama.

Sehingga, dalam pertemuan itu, pihaknya pun telah memasukan 6 warganya yang dinilai tidak layak menerima BST untuk dilakukan verifikasi ulang.

Pihaknya berharap Dinas Sosial segera melakukan verifikasi data sehingga tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat.

"Kalau sudah verifikasi berarti tidak ada komplain. Saya minta tolong verifikasi nama yang sudah saya kirim," katanya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved