THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Pegawai Cair Besok Jumat 15 Mei 2020, Jumlah Besaran Yang Diterima
Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS TNI POlri dan Pensiunan Pegawai akan diterima besok Jumat 15 Mei 2020.
THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Pegawai Cair Besok Jumat 15 Mei 2020, Ini Jumlah Besaran Yang Diterima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS TNI POlri dan Pensiunan Pegawai akan diterima besok Jumat 15 Mei 2020.
SIlakan simak kira-kira berapa besaran yang akan diterima untuk masing-masing golongan.
Presiden Jokowi melalui PP Nomor 24 Tahun 2020 telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai Non Pegawai PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2020.
Keputusan Jokowi ini menjadi angin segar bagi para PNS hingga pensiunan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020, Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 yang dimaksud.
Baca: Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi
Baca: DPR Sebut Jokowi Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini 13 kriteria penerima THR 2020:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR.
THR tersebut akan dicairkan pada Jumat (15/5/2020).