DAS Waima Rusak Berat Dikeruk PT Lima Satu, Jembatan Waima dan Desa Bour Terancam Banjir, Info

kerusakan DAS Waima sangat mengancam Desa Bour Kecamatan Nagawutun yang bisa terdampak banjir. Bukan itu saja, Jembatan Waima yang sementara diker

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Keterangan Foto/Ricko Wawo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making tampak meminta pertanggungjawaban pemilik PT Lima Satu Mickael Tan atas kerusakan DAS Waima, Selasa (13/5/2020) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Daerah Aliran Sungai (DAS) Waima rusak berat dikeruk oleh pengusaha PT Lima Satu. Sungai yang menjadi batas antara Kecamatan Nagawutun dan Nubatukan di Kabupaten Lembata itu sudah berada dalam kondisi memprihatinkan. Batu-batu kerikil dan pasir dari Sungai Waima diangkut, ditumpuk dan dibawa ke lokasi lainnya. Kerusakan bisa mencapai satu kilometer mulai dari lokasi jalan raya sampai ke areal hutan.

Ketua DPRD Lembata Petrus Gero, Anggota DPRD Lembata Pieter Bala Wukak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making melihat langsung lokasi kerusakan DAS Waima, Rabu (13/5/2020) siang.

Ketiganya tampak berang melihat kerusakan lingkungan di wilayah sungai tersebut dan menyebut tindakan pengerukan DAS Waima oleh PT Lima Satu sudah sangat menyalahi aturan karena DAS tidak boleh dirusak.

Dengan marah, Kanis berujar pengusaha bersangkutan sudah ditegur berulang kali tetapi tetap saja merusak lingkungan. Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Lembata ini mengungkapkan tindakan ini sudah masuk kerusakan lingkungan dan bisa dipidana.

Kanis menguraikan kerusakan DAS Waima sangat mengancam Desa Bour Kecamatan Nagawutun yang bisa terdampak banjir. Bukan itu saja, Jembatan Waima yang sementara dikerjakan pula bisa terancam diterjang material dari rusaknya DAS Waima.

"Sudah langgar aturan karena menambang aturan gali di DAS karena ada batasan, DAS tidak boleh ditambang. Ini sudah dengan tahu dan mau. Orang sementara kerja jembatan malah dia buat rusak di sini. Daerah ini kita baru tahu. Lima Satu ini kita sudah tegur ulang-ulang," kesalnya.

Kanis menerangkan PT Lima Satu memiliki sebuah kuari atau galian di lokasi Desa Merdeka, tetapi malah dikeruk di DAS Waima.

Kanis meminta pemilik perusahaan untuk menutup galian tersebut dan memperbaiki kerusakan yang dibuat.
"Kita akan minta Pol PP. Tindakan ini kan pidana. Saran saya teman teman peduli lingkungan untuk lapor polisi. Orangnya ngeyel ini. Kita ini kan kewenangan menindak ini sebenarnya tidak ada," tambahnya.

Kanis Making pun langsung menghubungi Pemilik PT Lima Satu Mickael Tan (38) untuk datang ke lokasi DAS Waima.

Mickael pun langsung dicerca banyak pertanyaan soal pengerukan lokasi DAS Waima.

Merasa kesal dengan jawaban yang diberikan, Kanis langsung membeberkan kalau PT Lima Satu sudah banyak kali ditegur tetapi masih saja melawan.

Dia mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan pengerukan di lokasi tersebut. Dirinya tak bisa berkata banyak dan berjanji akan melalukan perbaikan kerusakan yang ada. Mickael sempat menyebut beberapa pengusaha yang juga punya andil dalam kerusakan DAS Waima.

Kanis Making meminta PT Lima Satu untuk segera dalam waktu secepatnya melakukan normalisasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making tampak meminta pertanggungjawaban pemilik PT Lima Satu Mickael Tan atas kerusakan DAS Waima, Selasa (13/5/2020)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata Kanisius Making tampak meminta pertanggungjawaban pemilik PT Lima Satu Mickael Tan atas kerusakan DAS Waima, Selasa (13/5/2020) (Keterangan Foto/Ricko Wawo)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved