Uang THR untuk PNS dan Anggota TNI Polri & Pensisunan Mulai Cair Hari Jumat 15 Mei ini

Tentu sajaini kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga Kepolisia

Editor: Alfred Dama
Youtube
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? 

Beda dengan ASN Anggota TNI Polri maupun pensiunan, THR bagi kaum buruh masih belum jelas alias tidak ada kepastian.

Pemerintah justru menyerahkan urusan pembayaran THR buruh yang sudah diwajibka oleh undang-undang, kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog.

Cilakanya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.

Aturan pemerintah itu tertuang di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2020 kepada para Gubernur, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan empat poin.

Pertama meminta gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada buruh.

Kedua, pemerintah membuka opsi bagi perusahaan yang tidak mampu bayar tepat waktu bisa mencari solusi bersama dengan dialog dengan buruh.

Dialog itu harus didasari laporan keuangan internal perusahaan yang transparan agar tercapai kesepakatan.

Kesepakatan bisa berupa mengangsur pembayaran THR, penundaan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan waktu pembayaran dan merumuskan denda atas penundaan pembayaran itu.

Ketiga, kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR maupun denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2020.

Baca Juga: Kemarin Buat Video Prank, Kini Muncul Video Ferdian Paleka Dibully di Dalam Penjara, Diminta Masuk ke Tempat Sampah hingga Lakukan Push Up

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju adanya denda penundaan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar beberapa persen dari total THR yang seharusnya diberikan ke pekerja.

Namun KSPI tetap akan menggugat Surat Menaker ini ke PTUN karena bertentangan PP No 78 Tahun 2015 soal Pengupahan.*

Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judul:  Kabar Gembira, Uang THR untuk PNS Anggota TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat (15/5) Ini! https://intisari.grid.id/read/032146544/kabar-gembira-uang-thr-untuk-pns-anggota-tni-polri-dan-pensiunan-cair-hari-jumat-155-ini?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved