Terkait Pilkada, Ketua KPU Sumba Barat Tunggu Peraturan KPU RI
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut mengatakan, sampai saat ini, masih menunggu peraturan KPU RI
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut mengatakan, sampai saat ini, masih menunggu peraturan KPU RI terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 menyusul keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2020 oleh Presiden RI, Joko Widodo yang menetapkan pemungutan suara serentak terjadi pada bulan Desember 2020.
Hal itu terjadi karena tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 sudah resmi berjalan terpaksa berhenti akibat dampak virus corona sejak Maret 2020. Semenjak Maret 2020 itu, semua kegiatan pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 berhenti. Keputusan itu merespons keputusan pemerintah pusat menghentikan seluruh aktivitas masyarakat demi memutus rantai pemularan virus corona di daerah ini.
• Oknum ASN Penganiaya Anak Bawah Umur Divonis 7 Bulan Bui
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat,Sophia Marlinda Djami,S.Hut menyampaikan hal itu sesaat sebelum bertemu Bupati Kabupaten Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole di kantor Bupati Sumba Barat,Selasa (12/5/2020).
• BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 NTT Jadi 18 orang, Tambah Dua Kasus Positif dari Rote Ndao
Menurutnya, saat ini, pihaknya belum melaksanakan kembali kegiatan persiapan pelaksanaan pilkada Sumba Barat karena masih menunggu peraturan dari KPU pusat. Blila PKPU pusat sudah ada maka pihaknya siap melaksanakannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)