Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Puluhan HP di Konter Nazaret Kota Bajawa

Pihak Kepolisian dari Polres Ngada telah membekuk pelaku pencurian puluhan Hand Phone (HP) di Konter Nazaret Bajawa.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Suasana saat polisi berikan penjelasan kepada wartawan di Polres Ngada Kota Bajawa, Senin (11/5/2020). 

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Puluhan HP di Konter Nazaret Bajawa

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak Kepolisian dari Polres Ngada telah membekuk pelaku pencurian puluhan Hand Phone (HP) di Konter Nazaret Bajawa.

Pelaku diketahui berinisial AN berasal dari Mangulewa Kelurahan Mangulewa Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.

Polisi berhasil membekuk pelaku di Desa Ngoranale Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C. Wibowo, S.IK bersama tim gabungan Polres Ngada.

"Pada hari ini Senin tanggal 11 Mei 2020 kita melakukan Konferensi Pers tentang kasus pencurian yang terjadi di konter Nazaret yang beralamat di kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, yang mana peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban saudara Antonius Wilhelmus Watu Nono pada hari yang sama tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 08.00 Wita," ungkap Iptu Anggoro, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada Kota Bajawa, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/51/IV/2020/NTT/RES NGADA, yang dicuri pada saat itu ialah 41 (empat puluh satu) buah HP beserta dengan Dos dan alat Cas sebanyak 41 (Empat puluh satu) buah, dengan rincian Hp merek Samsung sebanyak 6 (enam) buah, HP merek Vivo sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, Hp merek Realme sebanyak 4 (empat) buah, Hp merek Hawei sebanyak 6 (enam) buah.

"Pelaku melakukan Aksi pencurian tersebut dengan cara mencungkil jendela dan jeruji besi menggunakan satu buah obeng bunga, satu buah palu atau pemukul dan satu bilah parang lalu masuk kedalam konter dan melakukan aksinya untuk melakukan Pencurian," ungkapnya.

Ia menerangkan sebelumnya pelaku telah merencanakan untuk melakukan pencurian di konter Nazaret tersebut saat itu pada sore harinya dan pada saat pelaku mendatangi konter Nazaret pelaku telah membawa serta satu buah obeng bunga.

"Tersangka yang kita amankan ini berinisial AN berasal dari Mangulewa, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada yang merupakan resedivis kasus pemerkosaan tahun 2012," ungkapnya.

Ia mengatakan dari penangkapan tersangka ini telah diamankan barang bukti yakni HP sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah dan alat cas sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah dengan rincian Hp merek samsung sebanyak 6 (lima) buah, Hp merek Vivo sebanyak 16 (lima belas) buah, Hp merek Realme sebanyak 4 (empat) buah, Hp merek Hawei sebanyak 6 (enam) buah, satu bilah parang, satu buah obeng bunga, satu buah palu (Pemukul) dan satu buah Helm.

"Sedangkan barang bukti berupa Hp dan alat cas sebanyak 11 (sebelas buah) masih dalam pencarian yang mana pelaku sudah menjual dan memberikan Hp kepada teman pelaku. Sedangkan 41 buah Dos telah pelaku buang di Kali Waewoki," jelasnya.

Ia mengatakan akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Pasal yang kita terapkan ialah Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,"ungkapnya.

Sementara itu Paur Humas Polres Ngada, Aipda Bintaran, mengatakan penangkapan pelaku yaitu tim gabungan buser dan intelkam sebanyak 6 personil dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada, dimana Pelaku ditangkap di Kampung Ngoranale, Desa Ngoranale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan tanpa perlawanan yang berarti pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

"Tim gabungan Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka setelah melakukan penyelidikan selama 22 hari," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved