Breaking News

THR PNS 2020

4 Hari Lagi THR PNS Cair, Berikut Golongan dan Besarnya THR yang Diterima PNS Tahun 2020

Ingat, 4 Hari Lagi THR PNS Cair, Berikut Golongan dan Besarnya THR yang Diterima PNS Tahun 2020

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Kompas.com
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya 

4 Hari Lagi THR PNS Cair, Berikut Golongan dan Besarnya THR yang Diterima PNS Tahun 2020

POS-KUPANG.COM- Catat, 4 hari lagi THR PNS cair. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani THR PNS paling lambat cair pada tanggal 15 Mei 2020. 

Peraturan pemerintah tentang THR 2020 dikabarkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.

Setelah kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.

”Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

THR PNS, Polisi, TNI, dan Pensiunan Cair Tanggal Ini, Rincian Besaran Sudah Diputuskan Jokowi

Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.

Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.

Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya ASN Sesuai Golongan, Anda Dapat Berapa?

”Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.

Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19

Belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.

Menurut Sri Mulyani, penyaluran THR tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Tekanan terhadap konsumsi akan lebih besar pada triwulan II dan III-2020 karena pembatasan sosial berskala besar meluas ke sejumlah daerah selain DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR

Pertumbuhan konsumsi merosot tajam pada triwulan I-2020 menjadi 2,84 persen. Biasanya, konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5 persen.

Kontribusi konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 57 persen atau Rp 9.000 triliun.

Dari angka itu, sekitar Rp 5.000 triliun disumbang oleh Jawa, terutama DKI Jakarta

”Tekanan terhadap konsumsi pada triwulan II-2020 akan berlanjut ke triwulan III-2020 sehingga kemungkinan (pertumbuhan ekonomi) masuk ke skenario sangat besar sangat mungkin terjadi,” kata Sri Mulyani

Pada tahun ini, pemerintah yang semula memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh pada kisaran 4,5-4,6 persen merivisinya dalam dua skenario.

Dalam skenario berat, ekonomi RI pada 2020 diperkirakan tumbuh 2,3 persen dan dalam skenario sangat berat bisa minus 0,4 persen.

UPDATE Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2020 Tinggal Menghitung Hari, Segini Besarannya

Dalam skenario berat atau jika pertumbuhan ekonomi menurun menjadi 2,3 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 1,16 juta orang dan pengangguran bertambah 2,92 juta orang.

Sementara jika pertumbuhan ekonomi menurun ke skenario sangat berat atau minus 0,4 persen, angka kemiskinan bisa bertambah 3,78 juta orang dan pengangguran bertambah sampai 5,23 juta orang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Rabu, menyebutkan, konsumsi rumah tangga yang merosot perlu diantisipasi.

Untuk mendorong konsumsi, bantuan sosial bagi 40 persen penduduk mesti diperbesar dan diperluas untuk menjangkau korban pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tanpa dibayar.

Perluasan bantuan sosial mudah karena selama ini terkendala data. Namun, perluasan bantuan sosial tetap harus dilakukan karena dampak penurunan daya beli akan mulai terasa pada triwulan II dan III-2020.

”Masyarakat cenderung masih bisa menahan daya beli pada triwulan I-2020 kendati sudah kehilangan penghasilan. Namun, hal itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” ujar Tauhid.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

.Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

THR PNS, Polri & TNI Cari 24 Mei Ini, Ternyata Besarannya Beda Dengan Tahun Lalu, Ini Hitungannya!
THR PNS, Polri & TNI Cari 24 Mei Ini, Ternyata Besarannya Beda Dengan Tahun Lalu, Ini Hitungannya! (Kolase/Instagram)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved