News
Sang Istri Histeris Jusuf Meregang Nyawa, Dadanya Hancur Ditimpuk Batu, Sadis, Simak Kronologinya
Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, BA'A - Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru.
Korban adalah Jusuf Ledo (59), warga Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru-Rote Ndao, meregang nyawa ditimpuk batu, Selasa (28/4).
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo, S.IP Rabu (6/5), menyebutkan, Polres Rote Ndao telah melakukan press release di Mapolres setempat Rabu (6/5), dipimpin Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si.
Menurut Anam, saat itu Kapolres Rote Ndao, mengatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap korban terjadi Selasa (28/4), pukul 00.00 Wita.
"Kasus ini terungkap dalam enam hari oleh penyidik gabungan dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru," ujar Bambang.
Dijelaskannya, dari hasil pengusutan, tim penyidik berhasil menemukan tiga pelaku, yakni, Yepta Elia alias Yef (45), Matan Elfianus Elia alias Mat (32) dan Steven Bolla alias Efen (47).
Kronologi kejadian, pada Senin (27/4), sekitar pukul 18.00 Wita, korban kembali ke rumah untuk makan. Setelah makan korban kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale, tempat korban bertugas sebagai penjaga gerbang masuk.
Pada Selasa (28/4), sekitar pukul 06.30 Wita, istri korban, Meri Pinga, mendatangi pos di mana korban bertugas, namun korban dalam kondisi tidak bernyawa. Mulut korban mengeluarkan darah.
Perihal modus pembunuhan, Anam menduga para tersangka sakit hati dengan korban. Pasalnya, salah satu tersangka, Matan Elfianus Elia alias Mat memiliki masalah jual beli tanah dengan korban.
Sebelumnya, Jumat (24/4), korban dan tersangka Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut.
"Para tersangka menghabisi korban tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 Wita dengan cara memukul dada korban dengan batu secara berulang-ulang, juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban," terang Anam.
Modus lainnya karena ada dendam pribadi dan dugaan santet atau suanggi.
Anam menyebut pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Barang bukti telah diamankan penyidik. Polisi juga telah menangkap dan menahan para pelaku sesuai aturan yang berlaku dengan adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan," ungkap Anam. *