Rocky Gerung Nantang Pengacara Luhut Panjaitan, Siap Kuliahi Sang Pengacara, Sebut Said Didu Begini
Kasus hukum yang menjerat Said Didu segera akan melenggang ke depan penyidik setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan ke polisi oleh
"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (8/5/2020)
Minta ditunda
Said Didu sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait hal itu, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen menyebut Said Didu sebagai pengecut.
Ferdinand mengungkapkan, Said Didu telah memberikan contoh buruk karena ia tidak kooperatif.
"Said Didu sebagai figur publik telah memberi pelajaran buruk kepada masyarakat tentang kewajiban hukum dan kepatuhan hukum sebagai warga negara. Mestinya Said Didu kooperatif dan menghadiri panggilan Penyidik,"tulis Ferdinand di akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Selasa (5/5/2020)
Ferdinand menilai, alasan Said Didu lantaran saat ini sedang masa PSBB hanya merupakan alasan yang mengada-ada.
"Alasan PSBB itu mengada-ada. Tidak benar jika menggunakan Maklumat Polri sebagai alasan untuk mangkir. Itu memberikan pendidikan yang tak baik kepada bangsa ini. Pendidikan tidak taat hukum," katanya
• Begini 5 Gejala Tak Biasa yang Dirasakan Pasien Covid-19, Dari Sakit Mata Hingga Kesemutan
• Ini Lima Lagu Didi Kempot yang Bikin Nangis, Suasana Baper yang Dalam, Pria Pun Berlinang Air Mata
• Laut China Selatan Memanas Lagi, Ada Larangan Penangkapan Ikan Vietnam dan Filipina Langsung Protes
• Nikita Mirzani Ungkap Syahrini Tikung Luna Maya untuk Rebut Reino Barack, Ungkap Kelakuan Aisyahrani
"Jadilah warga negara yang baik, patuh dan taat hukum. Tunaikan kewajiban kepada negara. Maka disitulah kita menjadi warga negara yg berguna bg bangsa. Jgn jd warga provokator yg teriak2 fitnah dibungkus kritik dan nasionalisme palsu. #SaidDiduPengecut," tulis Ferdinand lagi.
Melalui muasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, Said Didu meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta reschedule," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).
Dalam siaran pers yang beredar, kuasa hukum menyatakan, sedianya Said Didu akan hadir memenuhi panggilan.
"Namun karena untuk menghormati kebijakan PSBB, maka klien kami meminta penundaan sampai dengan berakhirnya PSBN di Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami," ungkapnya.
Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso