Ditetapkan Sebagai Kabupaten Tertinggal, Anggota DPRD Belu, Theodorus Manek Terkejut
informasi Kabupaten Belu masih ditetapkan sebagai Kabupaten tertinggal di NTT sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Ditetapkan Sebagai Kabupaten Tertinggal, Anggota DPRD Belu, Theodorus Manek Terkejut
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Seran Tefa mengaku terkejut ketika mendengar informasi Kabupaten Belu masih ditetapkan sebagai Kabupaten tertinggal di NTT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
"Secara pribadi saya terkejut karena data dalam laporan pemerintah dari tahun ke tahun, angka kemiskinan munurun tapi Belu masih saja dalam kategori daerah tertinggal", ungkap Theo Manek kepada Pos Kupang.Com saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Belu yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan, Theo Manek tidak terlarut dalam situasi tersebut apalagi mematahkan semangat karena Kabupaten Belu masih tertinggal. Ia berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memaparkan data secara jelas dan transparan tentang Kabupaten Belu, termasuk kriteria-kriteria sebagai kabupaten tertinggal.
Data tersebut akan menjadi dasar atau acuan bagi DPRD untuk mendiskusikan lebih dalam tentang rencana pembangunan di Kabupaten Belu dan mendorong pemerintah agar secara berlahan-lahan memenuhi kriteria-kriteria dimaksud sehingga suatu saat Kabupaten Belu bisa keluar dari kategori tertinggal.
"Saya berterima kasih kepada Pemerintah pusat karena telah memberikan data tentang Kabupaten Belu masuk daerah tertinggal. Ini sebagai dasar atau acuan bagi DPRD untuk mempertayakan kepada pemerintah terkait upaya pemerintah ke depan supaya secara bertahap kriteria-kriteria daerah tertinggal bisa terpenuhi sehingga kita keluar dari kategori tertinggal", jelas politisi Golkar ini.
Anggota DPRD Belu dua periode ini memberikan pemikiran cemerlang kepada pemerintah terkait dengan penetapan Belu sebagai kabupaten tertinggal. Pertama, perencanaan pembangunan mesti lebih fokus dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kedua, pemerintah mengoptimalkan potensi-potensi daerah demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Theo Manek mengatakan, penetapan Kabupaten Belu sebagai kabupaten tertinggal didasari beberapa kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah masih sedikit membingungkan. Pasalnya, jika dilihat dari perekonomian masyarakat Belu dan sesuai laporan dari pemerintah cukup bagus setiap tahun. Angka kemiskinan di Kabupaten Belu menurun tapi Belu masih tertinggal.
"Sesuai laporan pemerintah, kita punya angka kemiskinan menurun tapi dalam perpres ini kita masih tertinggal. Berarti data perekonomian masyarakat yang dilaporkan masih dipertanyakan. Perputaran ekonomi di Kabupaten cukup bagus sehingga standar penilaian ini bisa membingungkan", ujar Theo Manek.
Theo Manek menambahkan, mengenai kriteria eksesibilitas, Kabupaten Belu sebenarnya bagus dengan adanya jalan sabuk merah. Jalan sabuk merah menjadi urat nadi yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan dan memperlancar akses masyarakat di segala aspek, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan.
• Bandara Umbu Mehang Kunda Tetap Stand by Bila Ada Penerbangan Domestik
• Garda NTT Distribusi 250 Paket Sembako untuk Mahasiswa NTT di Jakarta Barat
• 7 Negara Ini Telah Lewati Puncak Corona, Kapan Covid-19 Indonesia Berakhir Simak Analisa Pakar Unair
Theo Manek mengatakan, pada tahun 2020, DPRD mendorong pemerintah memasang target PAD 110 M. Hal ini dilakukan karena DPRD melihat masih banyak potensi di Kabupaten Belu yang belum dioptimalkan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas.