ABK di Kapal China: Kerja Diforsir, Gaji Dipotong Jika Meninggal Dilarung, Simak Informasinya
Terungkapnya tiga warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Kapal China yang dilarung ke laut menguak fakta-fakta tak manusiawi kehidupan mer
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif.
Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,47 juta (kurs Rp 14.900) per bulan.
"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, gaji ABK rata-rata minimal 300 dollar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal, bahkan bisa lebih rendah. Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal," jelas Zainudin kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Kendati begitu, gaji yang diterima ABK WNI sebenarnya lebih besar.
Namun dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.
"Karena untuk pekerjaan ABK di kapal ikan asing ini ada brokernya. Jadi gaji dari pemilik kapal itu dipotong di perusahaan agensi negara asal kapal, lalu dipotong lagi di agensi yang rekrut ABK di daerah," ujar Zainudin.
"Potongan dari agensi biasanya 600 dollar AS. Kadang memang mahal sampai 1.000 dollar AS, untuk keperluan paspor, tiket pesawat, medical chekup, dan biaya agen," kata dia lagi.
Menurut dia, di Tegal yang jadi kantong ABK kapal ikan di luar negeri, minat menjadi pelaut di kapal asing selalu tinggi meski tahu risiko bekerja di atas kapal.
"Broker penyalur kan banyak sekali di Tegal. Jadi kalau dapat pengalaman buruk pas jadi ABK dulu, dia berangkat lagi dengan agensi lain dan berharap lebih baik. Mereka juga ditawari bonus tinggi di luar gaji, meski kadang itu tak direalisasikan dan tidak ada perjanjian tertulisnya," jelas Zainudin.
Pihaknya juga sudah seringkali melaporkan kasus-kasus ekspolitasi ABK Indonesia ke pemerintah dan aparat setempat.
Meski tak bisa menyentuh perusahaan pemilik kapal, sambung Zainudin, setidaknya pemerintah atau polisi setempat bisa menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan agensi lokal yang mengirimkan ABK ke luar negeri.
"Kita sudah sering lapor kasus-kasus ABK, tapi pemerintah seperti Disnker juga seperti mengabaikan dan enggan membantu," ujar Zainudin.
3. Terima diskriminasi
Dalam pengakuan salah satu WNI, kapal China tersebut sebenarnya merupakan kapal penangkap ikan tuna.
Namun di atas laut lepas, mereka juga menangkap ikan hiu untuk diambil siripnya.