Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi, Liihat Tanggal & Syaratnya

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Editor: Bebet I Hidayat
ARSIP GARUDA INDONESIA
Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi, Liihat Tanggal & Syaratnya 

Bandara Soekano-Hatta Tutup

Sementara itu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sementara berhenti beroperasi untuk penerbangan penumpang.

Itu terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga Senin (1/6/2020).

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, Bandara Soetta yang akan berstatus terminate operation tidak berhenti total, tetapi masih melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

APII mengimbau kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule). (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunkaltimwiki.com dengan judul Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi, https://tribunkaltimwiki.tribunnews.com/2020/05/06/mulai-besok-pemerintah-izinkan-pesawat-kapal-laut-kereta-dan-bus-beroperasi-lagi?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved