THR PNS TNI dan Polri
Ini Angka Rupiah THR PNS, Anggota TNI dan Polri Yang Segera Cair, Ini Jadwal Pembayarannya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI da
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020) lalu, Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona. THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini, https://money.kompas.com/read/2020/05/05/210600926/segera-cair-ini-besaran-thr-pns-di-lebaran-tahun-ini
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul THR PNS, Anggota TNI, dan Polri Segera Cair, Ini Besaran THR di Lebaran Tahun Ini, https://bali.tribunnews.com/2020/05/06/thr-pns-anggota-tni-dan-polri-segera-cair-ini-besaran-thr-di-lebaran-tahun-ini?page=all.
Editor: Kambali