THR PNS dan TNI POlri
Hore, INFO TERKINI, Ini Besar Nilai THR PNS Segera Dibayar Pemerintah, Perubahan Jumlah, Daftarnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mewakili pemerintah mengatakan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI
POS KUPANG.COM-- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mewakili pemerintah mengatakan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
THR tersebut dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)