Pemda Ngada Terapkan Lockdown Terbatas, Berikut Liputannya!
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Kendaraan pemadan kebakaran, ambulans, dan mobil jenasah.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Pemda Ngada Terapkan Lockdown Terbatas, Berikut Liputannya!
POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa telah menandatangani instruksi tentang pelarangan sementara penggunaan terhadap sarana transportasi darat mulai 2 Mei hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang (lockdown terbatas).
Surat instruksi itu ditandatangani oleh Bupati Soliwoa di Posko Siaga Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngada Kantor BPBD Ngada di Kota Bajawa, Sabtu (2/5/2020).
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, menyebutkan, instruksi Bupati Ngada No 60 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Pebyeberan Covid-19 di Kabupaten Ngada.
Instruksi itu dikirim kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Ngada; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Ngada.
Selain itu, kepada para Camat dalam Wilayah Kabupaten Ngada dan Para Lurah/ Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Ngada untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara koordinasi lintas sektor dengan melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia sejak tanggal 2 Mei hingga tanggal 31 Mei 2020 .
Isinya untuk melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, laut dan udara dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Pelanggaran terhadap larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat mulai berjaku sejak tanggal 2 Mei hingga tanggal 31 Mei 2020 dengan ketentuan untuk kendaraan yang akan masuk dan/atau keluar wilayah Provinsi/Kabupaten Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Dalam Instruksi itu Bupati Soliwoa menjelaskan sarana transportasi yang dilarang untuk digunakan sementara meliputi Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus danmobil penumpang, Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor; Kapal Angkutan Penyeberangan, Kapal Angkutan Sungai dan Danau, sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dari dan ke satu wilayah provinsi, kabupaten atau kecamatan yang ditetapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia mengatakan larangan sementara penggunaan sarana transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengawasan dan pengendalian pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dilaksanakan olch Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Koordinasi/Pos Pintu Masuk sebagai titik pengecekan pada lokasiTerminal Angkutan Penumpang, Pelabuhan Penyeberangan serta pelabuhan Sungai dan Danau.
Pengecualian terhadap larangan sementara kendaraan bermotor meliputi: kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan
dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, Kendaraan pemadan kebakaran, ambulans, dan mobil jenasah dan Mobil barang yang tidak membawa penumpang dengan ketentuan wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit setempat yang menerangkan Bebas atau Negatif Corona 7 hari setelah hasil uji keluar, dan telah melakuka rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (Rapid Diagnostic Test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Ia mengatakan pengecualian terhadap larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan meliputi Kendaraan pengangkut logistik dan barang kebutuhan pokok,kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan danpetugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Kendaraan pemadan kebakaran, ambulans, dan mobil jenasah.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ngada Berni Dhey Ngebu mengaku lockdown terbatas yang merupakan keputusan pemerintah daerah Kabupaten Ngada sangat didukung karena itu juga merupakan permintaan masyarakat Kabupaten Ngada yang disampaikan kepada wakil rakyat.
Ia mengatakan lockdown terbatas ini tentunya juga mengganggu roda perekonomian bagi para pelaku ekonomi namun hal itu dilakukan lebih kepada kepentingan lebih luas yaitu barang banyak orang di mana lebih baik dilakukan pencegahan daripada mengobati.
"Walaupun dilakukan lockdown terbatas tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona tersebut," ungkapnya.
• Hubungan Bupati TTU dengan Dua Anggota Dewan tak Akur, Berujung di Polisi, Mengapa, Ini Kronologinya
• Anton Doni : Perlu Ada Skema Bantuan untuk Cluster Mahasiswa Terdampak
Ia mengatakan warga Ngada harus tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-ngada-paulus-soliwoa-saat-bersama-forkompimda-ngada.jpg)