Peringati Hari Buruh, GMNI Kefamenanu Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Pekerja

Selain di PHK ada pula pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis. 

Peringati Hari Buruh, GMNI Kefamenanu Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Pekerja

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Indonesia telah memberlakukan PSBB sebagai upaya memutuskan rantai penularan covid-19. Namun disamping itu, ada konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut yang berdampak pada sektor ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.

Hal urgen yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini adalah pendapatan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis mengatakan hal itu melalui rilis yang diterima oleh Pos Kupang, Jumat (1/5/2020).

Francis mengungkapkan, ketika dunia sedang disibukkan dengan pandemi Covid-19, maka ancaman gelombang PHK secara besar besaran yang terjadi di beberapa wilayah mengakibatkan luka yang mendalam terhadap perjuangan
buruh dan karyawan.

"Selain di PHK ada pula pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Francis, mengakibatkan pekerja kehilangan pendapatanya dan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Atas masalah tersebut, kata Francis, DPC GMNI Kefamenanu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten TTU agar lebih intens berkoordinasi dengan perusahaan yang mempekerjakan para buruh dan karyawan yang kehilangan pekerjaanya untuk diperhatikan secara khusus.

"Dengan situasi seperti ini kami meminta supaya pemerintah yang ada di tingkat daerah supaya bisa memperhatikan para buruh yang saat ini kehilangan pekerjaannya akibat pandemi covid-19," ungkapnya.

Francis mengatakan, GMNI Kefamenanu berharap kepada pengusaha dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK dengan cara, mengurangi impor, jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, dan mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved