Pencabulan di Labuan Bajo

Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo Sempat Melarikan Diri 2 Hari Dalam Hutan

Pelaku pencabulan gadis 13 tahun di Labuan Bajo dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG
Manggarai Tangkap 

Pelaku Pencabulan Gadis 13 di Labuan Bajo Sempat Melarikan Diri 2 Hari Dalam Hutan

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pelaku pencabulan gadis 13 tahun di Labuan Bajo dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.

Pelaku bernama lengkap Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) dibekuk pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.

Pelaku diamankan di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

Pelaku Bayu yang berprofesi sebagai nelayan ini mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4/2020) malam.

Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.

Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.

"Pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar kampung tersebut, setelah itu tim melakukan kordinasi dan tim melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku," katanya.

Setelah dua hari melakukan penyisiran, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 08.30 Wita, tim Buser gabungan Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.

Warga Lamantoro, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar itu dibekuk setelah dilaporkan pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Bayu dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan berinisial R (13) dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.

Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Bayu (19).

Peristiwa naas yang menimpa R terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bayu yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved