Corona Virus
Di Bekasi 10 Orang Jadi Tersangka Karena Nongkrong, Ratusan Pelanggar PSBB Jadi Tersangka ? Info
Sejumlah pelanggar PSBB dihukum penjara sementara beberapa yang lain siap-siap mendekam di balik terali besi.
Sementara tersangka yang melakukan sabung ayam di Bekasi beberapa hari lalu dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang sabung ayam itu kena pasal berlapis, Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Berikutnya 18 tersangka pelaku tawuran saat PSBB di wilayah Tangerang Selatan juga dijerat dengan pasal berlapis, dikenakan UU Karantina Kesehatan.
"Yang 18 orang tawuran di Tangsel, 15 tersangka dewasa dan tiga anak-anak. Ini ada yang ditahan karena menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Berikut catatan Tribunnews.com terkait pelanggar PSBB yang ditersangkakan oleh Polri :
• 5 Wanita Cantik Korut Sogok Petugas Perbatasan Jalan di Sungai Beku, Kabur dari Kim Jong Un, INFO
1. Polda Riau menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB. Seluruhnya sudah duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang secara online di Mapolresta Pekanbaru.
2. Polres Jakarta Utara menetapkan 20 tersangka pelanggar PSBB. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Mereka dikenakan wajib lapor.
20 orang ini diamankan pada Sabtu 4 dan 5 April 2020 di beberapa wilayah di Jakarta Utara. Mereka sudah diminta untuk membubarkan diri namun tidak diindahkan.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
3. Polda Metro menetapkan status tersangka pada 18 orang yang nekat berkerumun padahal sudah diminta untuk membubarkan diri tiga kali oleh petugas. Seluruhnya terjaring dalam razia di kawasan Benhil dan Sabang.
4. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada 25 orang pelaku sabung ayam di Kota Bekasi. Mereka tetap berkerumun disaat pelaksanaan PSBB Kota Bekasi.
5. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 10 pemuda menjadi tersangka pelanggar PSBB karena nekat nongkrong di tengah pandemi corona. Mereka kedapatan berkerumun di pinggir jalan tanpa ada kepentingan mendesak.
Seluruhnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut. Mereka dijerat dengan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesejatan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.
6.Polres Tangerang Selatan menetapkan 18 tersangka terkait aksi tawuran di wilayah Tangerang Selatan saat PSBB dan bulan Ramadhan.
Tiga dari tersangka, masih anak dibawah umur.