Pencabulan di Labuan Bajo
Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo
pelaku dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Kami akan lakukan gelar perkara kasus tersebut dan akan naik sidik (penyidikan)," jelasnya.
Upaya penangkapan terhadap 1 pelaku pencabulan, tidak terlepas dari peranan masyarakat yang terus membantu pihak kepolisian.
Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH mengucap terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dengan memberikan informasi.
Dengan informasi yang diberikan, kata dia, pelaku dalam kasus tersebut dapat dibekuk polisi dan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang bekerja sama dengan kami dan membantu memberikan informasi
kepada kami dan kami juga berterima kasih sudah mempercayai kami untuk memproses kasus tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Bayu (19).
Peristiwa naas yang menimpa R terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Bayu yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2020).
"Korban dipaksa oleh pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga korban ketakutan dan pasrah saja demi keselamatan dirinya," katanya.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Ridwan, pelaku yang merupakan kenalan dari korban mengajak korban ke luar rumah untuk menuju sebuah kosan untuk sebuah kegiatan bersama sejumlah rekannya.
Selanjutnya, pelaku meminta izin kepada kakak laki-laki korban dan berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 Wita.
"Setelah itu, korban pun mengikuti pelaku dan saat pukul 21.00 Wita, korban meminta untuk pulang kepada pelaku," ujarnya.
Pelaku memenuhi permintaan korban untuk pulang, namun saat perjalanan pulang, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan ke TPI Labuan Bajo dan sempat membelikan cemilan untuk korban.
"Pelaku berhenti di sebuah kios dab memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban untuk membeli jajan dan camilan. Uang kembalian dari belanja sebesar Rp 10 ribu diberikan juga kepada korban," jelasnya.