Warga Ende Minta Pendatang Tak Masuk Wilayah Mereka Selama Pandemi Corona

Pasca keputusan Bupati Ende Djafar Achmad menutup pintu masuk dan keluar Ende, masyarakat desa semakin meningkatkan kewaspadaan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.
Bupati Ende Djafar Achmad saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor Bupati Ende, Selasa (31/3/2020). 

"Selalu mencuci tangan dengan deterjen di air yang mengalir, social distancing dan physical distancing serta menggunakan masker jika berada di area publik. Semua ini untuk kebaikan bersama dan mempertahankan NTT tetap berada di zona hijau," tandas Marius

Pemda Kabupaten Ende menutup pintu masuk dan keluar Ende, baik darat, laut dan udara. Kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19) itu berlaku mulai Senin (27/4) hingga 31 Mei 2020.

Bupati Ende Djafar Achmad melarang orang masuk dan keluar wilayah Ende, baik melalui transportasi darat, laut dan udara.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende Nomor: BU.550/DISHUB.12/231/IV/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H.

Untuk jalur darat, Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Ende telah menyiapkan petugas di perbatasan Ende-Kabupaten Sikka dan Ende-Kabupaten Nagekeo.

"Ini sudah diputuskan saat rapat kemarin. Ada yang bertanya, kalau yang datang melayat bagaimana? Saya tegaskan suruh pulang," kata Bupati Djafar saat menggelar pertemuan dengan para ketua RT di Kantor Bupati Ende, Selasa (28/4). (hh)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved