Manfaatkan Relaksasi Pelaporan Secara Online

Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi WP yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
PK/Yen
TAMPAK DEPAN -- Tampak depan KPP Pratama Kupang, Kamis (16/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelum 30 April 2020.

Hal ini disampaikan DJP dalam Siaran Pers No.SP-16/2020 berjudul `Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019' yang dipublikasikan pada beberapa waktu lalu. Relaksasi diberikan untuk meringankan beban WP menyiapkan SPT tahunan di tengah adanya pandemi Covid-19.

Sebelum aplikasi relaksasi SPT tersedia di laman DJP Online, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik, jasa ekspedisi dan pos kepada KPP terdaftar. Dengan tersedianya layanan di DJP Online maka otoritas tidak akan menerima permohonan yang diajukan via email dan jasa pos.

Telkomsel Hadirkan Asset Performance Management, Apa Saja Manfaatnya?

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim di Kupang, Selasa (28/4) menyatakan modul permohonan sudah tersedia online.

"Modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online," ujar Luqman.

Di Kupang, Harga Cabai Rawit Melonjak Drastis

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tertanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Pertama, penandatanganan SPT tahunan PPh.

Kedua, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh.

Ketiga, tata cara penyampaian SPT tahunan PPh.

Keempat, penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Kelima, penelitian SPT tahunan PPh yang dilakukan oleh DJP.

Khusus, untuk ketentuan penandatanganan SPT tahunan PPh, dalam beleid itu ditegaskan penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ini sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tanda tangan digital dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.

Sertifikat elektronik dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani SPT tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh DJP atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.

Selanjutnya, terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan orang pribadi yang seharusnya adalah 31 Maret 2020 diberikan kelonggaran menjadi 30 April 2020. Sementara SPT Tahunan Badan tetap 30 April 2020.

Terkait dengan tata cara pelaporan, DJP sudah memberhentikan layanan tatap muka sehingga pelaporan SPT bisa melalui e-Filing, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. BPS akan diterbitkan sesuai dengan tanggal SPT diterima lengkap.

Relaksasi yang ketiga yaitu DJP mengatur penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved