Gelombang PHK Sektor Pariwisata di Labuan Bajo Semakin Tinggi dan 1.525 Pekerja Dirumahkan
Para pekerja yang di PHK maupun yang dirumahkan dapat mengikuti kartu prakerja dan dapat bisa akses secara mandiri di situs www.kartuprakerja.go.id
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Gelombang PHK Sektor Pariwisata di Labuan Bajo Semakin Tinggi dan 1.525 Pekerja Dirumahkan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di sektor pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) semakin tinggi.
Tercatat, hingga Rabu (29/4/2020), terdapat sebanyak 103 pekerja di sektor pariwisata di Labuan Bajo terkena PHK.
Selain itu, terdapat sebanyak 1.525 pekerja di sektor pariwisata yang dirumahkan.
Gelombang PHK dan ribuan karyawan yang dirumahkan tersebut diakibatkan karena pandemi virus Corona (Covid-19)
Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mabar, Marselinus Sani Ngarung mengatakan, data tersebut didapatkan dari laporan tenaga kerja dan perusahaan yang terdampak Covid-19 di kabupaten itu.
"Data itu dari 92 perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata yang melaporkan," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam.
Selain itu, terdapat juga sebanyak 20 pekerja yang mendapat pemotongan upah sebesar 50 persen dan 1 pekerja yang mengundurkan diri.
Pihaknya pun mendata tenaga kerja informal mereka yang bekerja tanpa ada perjanjian kerja seperti di toko, pangkalan minyak tanah, cleening service dan jasa lainnya.
"Jumlahnya sampai hari ini 103 orang. Mereka kehilangan pekerjaan karena diberhentikan," katanya.
Marselinus menuturkan, dari data yang dihimpun, total pekerja yang terdampak sebanyak 1.649 pekerja.
Selain itu, pihaknya juga bertanggung jawab dalam mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan untuk selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Mabar dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar.
Selanjutnya, kata dia, nantinya para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan santunan.
"Kami sudah menyiapkan itu dan setiap ada perkembangan data kami kirim ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten," paparnya.
Saat ditanya terkait apakah bentuk bantuan yang akan diterima para pekerja yang terdampak, Marselinus menjelaskan, para pekerja akan masuk dalam salah satu program perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten yakni jaring pengaman sosial.