Dianiaya Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda NTT
laporan kasus pidana pengeroyokan oleh anggota buser sudah dilaporkan ke Polsek Alak dan laporan pelanggaran disiplin disampaikan ke Bid propam Polda
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Korban penganiayaan mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Bid Propam Polda NTT, Selasa (28/4/2020).
Ia mengaku kalau laporan kasus pidana pengeroyokan oleh anggota buser sudah dilaporkan ke Polsek Alak dan laporan pelanggaran disiplin disampaikan ke Bid propam Polda NTT.
"Kami berharap ada keadilan dan dua laporan kami baik di Polsek Alak maupun di Polda NTT bisa diproses hingga tuntas," ujar nya.
Ia juga menyesalkan perlakuan polisi pada suaminya yang langsung menyuruh pulang tanpa ada proses lebih lanjut.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK membenarkan adanya permainan judi sabung ayam di lokasi jalan baru. Namun terkait laporan yang disampaikan Ape Ludji, ia mengaku masih menelusurinya. "Kita masih telusuri lebih lanjut," tandasnya. (hh)
Berita Terkait