Ada Juknis Penilaian Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Dumul: Kewenangan Lulus Ada di Sekolah
Dalam masa pandemi Covid-19, penerapan kebijakan belajar dari rumah tidak hanya berdampak pada perubahan tempat belajar, tapi juga penilaian kenaikan
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam masa pandemi Covid-19, penerapan kebijakan belajar dari rumah tidak hanya berdampak pada perubahan tempat belajar, tapi juga penilaian kenaikan kelas dan jadwal pengumuman kelulusan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang, Dumuliahi Djami menilai, meski para siswa tak bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah, mereka tetap harus mendapatkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020), Dumul menguraikan, Disdikbud Kota Kupang telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pengolahan nilai untuk penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
Dalam juknis tersebut, ada beberapa pilihan yang diberikan. Bagi sekolah yang bisa melakukan ujian daring, maka penilaian yang diberikan terhadap peserta didik disesuaikan dengan hasil ujian tersebut.
Namun, bagi sekolah yang tidak bisa melakukan ujian secara daring karena keterbatasan fasilitas, maka bisa menggunakan penilaian yang telah ada.
"Misalnya mereka sudah ada ulangan harian; ulangan tengah semester juga. Nilai-nilai itu yang dipakai untuk mengukur apakah anak-anak ini bisa naik ke kelas selanjutnya atau tidak," terang Dumul.
Dumul melanjutkan, keputusan untuk menaikkan atau meluluskan peserta didik merupakan kewenangan sekolah. Disdikbud Kota Kupang hanya memberikan juknis agar semua standar kriteria kenaikan dan kelulusan peserta didik searah dan sama.
Sementara itu, jadwal pengumuman kelulusan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 460/Disdikbud.007/Dikdas/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 435/Disdikbud.007/Dikdas/2020 tentang Persiapan Pengumuman Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2019/2020 mengalami perubahan jadwal.
Pengumuman kelulusan peserta didik SD/MI Sederajat dan Program Paket A/ULA akan terjadi pada 15 Juni 2020; SMP/MTs Sederajat dan Program Paket B/WUSTHA pada 5 Juni 2020; dan Program Paket C/ULYA pada 2 Mei 2020.
"Bagi (sekolah) yang luring, kita bisa manual dengan kirim amplop kelulusan ke rumah-rumah. Kalau yang daring, kita bisa sampaikan, dan media cetak," jelas Dumul tentang cara penyampaian pengumuman kelulusan peserta didik. (cr1)
