BNN Kota Kupang
Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira: Cegah Narkoba Saat Pandemi Corona
Aktivitas perkantoran, belajar serta kuliah dilakukan dari rumah memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19)
Pada kondisi apa sesesorang dikatakan melakukan penyalahgunaan narkoba?
Jadi, yang kita berantas itu peredaran gelap, yakni dimana saudara-saudara kita itu memakai narkoba secara ilegal atau tanpa izin dokter. Tentunya di dunia farmasi itu jelas bahwa dokter yang berhak mengeluarkan resep untuk membeli narkoba dengan jenis tertentu untuk kebutuhan operasi, misalnya. Itu harus resmi dari dokter. Mereka menyalahgunakan peredaran itu, makanya kami tangkap, lalu proses sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 itu jelas, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.
Bagaimana tren pemakai/pengedar di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang sendiri itu biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus itu semuanya laki-laki, umur mereka sekitaran itu, umur produktif.
Apa alasan mereka memakai narkoba?
Alasannya bervariasi. Ada yang ingin coba-coba, ada pula yang saat bekerja di luar NTT itu tanpa sengaja menjadi korban. Temannya rayu; ini bagus untuk stamina. Ternyata, dia korban dari narkotika itu sendiri.
Bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba?
Dampaknya kalau dia pemakai dan pengedar, dia harus berhadapan dengan hukum. Lalu, kalau dia pakai terus, dia tidak akan punya masa depan yang jelas. Dia tidak pusing lagi dengan kehidupan ini, dia anggap hidup biasa saja, bahkan lebih banyak menganggur; malas, tidak mau berusaha, tidak mau bekerja keras. Kalau tinggal dengan orang tua, maka harta orang tua mereka ambil dan pakai narkoba.
Bagaimana peran BNN?
Ada tiga program di BNN, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan masih menjadi titik fokus BNN Kota Kupang saat ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya anak muda.
Dalam situasi Covid-19 ini, kami bekerja sama dengan media untuk lakukan semua kegiatan dan sosialisasi dalam bentuk daring sehingga bisa langsung dibaca dan diketahui oleh masyarakat.
Jika sudah dilakukan sosialisasi namun masih ada yang memakai dan mengedarkan narkoba, maka akan dilakukan pemberantasan. Para pelaku akan ditangkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ketika dalam proses penangkapan tersebut ditemui orang yang memakai namun tidak ditemui barang bukti, maka tindakan lanjutan ialah rehabilitasi. Rehabilitasi bisa dilakukan di Klinik Pratama BNN Kota Kupang dalam bentuk rawat jalan. Jika sudah pecandu sampai bicara juga tidak lancar, kami bawa ke tempat rehabilitasi di Bali, Makassar, dan bisa juga ke Pusat Rehabilitasi di Bogor.
Apa dampak krusial dari penyalahgunaan narkoba terhadap anak muda?
Yang paling bahaya itu mereka kehilangan masa depannya. Ketika mereka memakai narkoba, mereka akan malas sekolah. Lalu, semua hal yang dicita-citakan akan hilang. Itulah mengapa BNN Kota Kupang lebih menyasar anak muda dalam melakukan edukasi tentang bahaya narkoba karena mereka ini aset yang harus kita jaga sebagai penerus masa depan kita.