El Tari Tanpa Penerbangan, NAM Air Tak Ada Pilot-Pramugari
Bandar Udara El Tari Kupang lengang ( Bandara El Tari Kupang). Pada Minggu (26/4), tidak ada aktivitas penerbangan pesawat
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bandar Udara El Tari Kupang lengang ( Bandara El Tari Kupang). Pada Minggu (26/4), tidak ada aktivitas penerbangan pesawat. Beberapa calon penumpang mengkomplain pengembalian uang tiket.
Kondisi ini terjadi tiga hari pasca Menteri Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penerbangan Komersial tanggal 23 April 2020.
Suasana di terminal keberangkatan dan kedatangan penumpang sangat sepi. Sesekali terlihat beberapa penumpang bersama agen tiket mengunjungi ruang customer service. Kemudian pergi berlalu membawa secarik kertas putih.
Pemandangan lainnya, ada tujuh orang security duduk di teras terminal keberangkatan sambil berdiskusi. Tiga anggota TNI Angkatan Udara berjaga di area tersebut.
Setiap orang yang melintas, petugas menanyakan maksud kedatangannya. Petugas juga mengarahkan orang ke ruangan customer service. Sementara petugas cleaning service sibuk membersihkan lantai.
Tidak ada mobil yang terparkir. Begitu juga tidak terlihat mobil pengangkut penumpang dan barang.
Shared Services & CSR Manager PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Dadang Jaka Ruliawan membenarkan tidak ada penerbangan dari Bandara El Tari Kupang ke daerah lain dalam wilayah NTT.
• HIKMAH RAMADHAN: Kesalahan Orang Berpuasa
Menurut Dadang, seharusnya penerbangan di dalam wilayah NTT termasuk di Bandara El Tari Kupang tetap berjalan. Ia tidak mengetahui secara pasti kendala yang dialami maskapai penerbangan.
"Sesuai dengan peraturan dari regulator, karena NTT bukan daerah PSBB dan publikasi Satgas Covid-19 NTT menyatakan bahwa Provinsi NTT bukan merupakan zona merah maka regulator tidak menerapkan pembatasan operasi penerbangan untuk penumpang umum di wilayah provinsi NTT," kata Dadang saat dikonfirmasi via telepon, Minggu petang.
Dadang meminta Pos Kupang menanyakan kepada pihak maskapai. "Maskapai yang lebih tau soal operasional mereka," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan ketiadaan penerbangan maka PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara El Tari Kupang mengalami kerugian. "Kalau rugi yah pasti, pendapatan perusahaan menurun," sebutnya.
Tanpa Kru Pesawat
Terpisah, Branch Manager NAM Air Kupang Pabianto Albertho mengatakan, maskapai penerbangan masih bisa mengoperasikan pesawat untuk melayani masyarakat.
Menurutnya, pelarangan penerbangan yang berlaku sejak Jumat (24/4) hingga Senin (1/6) tidak berlaku untuk wilayah NTT.
"Maskapai penerbangan masih bisa terbang di NTT. Namun yang jadi soal siapa yang akan terbangkan pesawat? Karena mayoritas kru pesawat berada di zona merah dan kalaupun mau dikirim ke Kupang pun mau memakai pesawat apa? Karena tidak ada penerbangan komersial," kata Pabianto di Kupang, Minggu kemarin.
"Jadi kami sedang memikirkan caranya. NAM dalam waktu dekat akan mengoperasikan penerbangan cargo," tambahnya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya mengikuti aturan pemerintah.
Menurut Danang, Lion Group masih mengoperasikan pesawatnya di wilayah NTT.
Mengenai refund kepada calon penumpang, ia mengatakan, dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Rugi Rp 24 Triilun
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus Corona (Covid-19).
KetuaUmum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, penurunan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekira Rp 12,5 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.
"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp 11,5 triliun," ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4).
Total kerugian penerbangan domestik dan internasional mencapai Rp 24 triliun.
Ia menambahkan, industri penerbangan mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.
"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir," ujar Denon.
Menurutnya, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).
"Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.
Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.
Terkait dengan larangan mudik, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhuub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Novie juga menyebutkan, pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan warganegara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertibandan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.
Menurutnya, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, namun mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang," ujar Novie.
Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang. "Penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher sesuai nilai tiket yang dibeli penumpang," kata Novie. (cr5/yen/kk/tribunnetwork/har)