Rumah Terbakar di Sikka
Aparat Polsek Paga Identifikasi Barang yang Terbakar
Aparat Polsek Paga telah mengindentifikasi barang-barang milik korban yang turut serta terbakar dalam peristiwa kebakaran di Tanangalu
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Aparat Polsek Paga telah mengindentifikasi barang-barang milik korban yang turut serta terbakar dalam peristiwa kebakaran di Tanangalu, Desa Masabewa, Kecamatan Paga, Sikka, Sabtu (25/4/2020) pagi.
Barang yang terbakar antara lain :
- 1 paket Ijasa terdiri dari, SD, SMP dan SMA
- 4 buah lemari 2 pintu
- 3 buah tempat tidur keluarga
- 1 buah tv 32 inc
- 1 buah kompor hock 32 sumbu
- 2 buah kompor hock 12 sumbu
- 1 buah mesin donven 23 pk
- 1 buah mesin yamaha 1 pk
- 1 buah meja makan
- 1 paket sofa
- 8 buah kursi plastik
- 50 lusing piring dan gelas
- 1 buah kulkas politron keluaga 2 pintu
- 1 buah mesin jahit
- 1 buah kipas angin
- 6 karung beras 50 kg
- Seluruh pakian milik korban dan surat-surat Penting lainnya.
• Ikadiyata 94 Bagi APD, Masker dan Sembako
Atas peristiwa itu, aparat polisi telah melakukan tindakan menerima laporan, mendatangi TKP,mengamankan TKP,membantu memadamkan api bersama warga, memasang police line,melakukan olah TKP oleh Identifikasi Polres Sikka,membantu evakuasi korban ke peti jenasah, mencatat identitas korban dan saksi-saksi dan membuat laporan.
• Kebakaran di Sikka, Sumber Api dari Pemantik Yang Dinyalakan Istri Korban
Sebelumnya, Polsek Paga yang menangani kebakaran rumah lalu menewaskan sat orang satunya kritis telah terjun ke TKP, Sabtu (25/4/2020) pagi.
Di mana dalam laporannya dijelaskan pada Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar pukul 07. 15 wita telah terjadi peristiwa kebakaran 1 unit rumah milik Anton Ardianus yang beralamat di Tanangalu, Desa. Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Adapun identitas korban, terlapor dan saksi-saksi yakni korban meninggal dunia Anton Ardians (65), pensiunan PNS di Tanangalu, Desa Masabewa, Kecamatan Paga. Terlapor Mingga (45), Tanangalu, Desa Masabewa.
SAKSI-SAKSI :
- MELKY ALEX WODA, Laki, 25 Tahun, Katolik,
Alamat : Tanangalu, Desa Masebewa, Kec Paga
Kab Sikka.
- EDUARDUS EDISON NOVEN, Laki, 42 Tahun,
Katolik, Swasta, Alamat : RT/RW 016/007, Desa
Masebewa, Kec Paga, Kab Sikka
- SIMON WARA, Laki, 45 Tahun, Katolik, Kades,
Alamat : Desa Bhera, Kec Mego, Kab Sikka.
- FRANSISKUS FRA, Laki, 42 Tahun, Katolik,
Petani, Alamat : Ndewu, Desa Masebewa,
Kec Paga, Kab Sikka.
Kronologis singkat kejadian kebakakaran yakni pada Sabtu (25/4/2020) pagi terjadi peristiwa kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen milik Anton Ardianus yang beralamat di Tanangalu, Desa Masebewa, Kecamatan Paga.
Di mana awalnya terjadi pertengkaran mulut suami-istri (Korban dan terlapor) karena mendengar pertengkaran tersebut tiba-tiba anaknya yang bernama MELKI ALEK WODA (saksi I) mengatakan "bapa,mama jangan bertengkar malu orang lain dengar"namun saat itu juga istrinya mengambil jerigen warna biru yang berisikan bensin 20 liter dan menyiramkan di seluruh ruangan rumah.
Kemudian terlapor menyalakan pemantik gas yang saat itu terlapor sudah memegangnya dan menjatuhkan ke lantai rumah sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di TKP. Terlapor juga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)