Polisi Bubarkan Ratusan Massa Sosialisasi Obat di Kupang yang Langgar Maklumat Kapolri
Aparat kepolisian dari Polsek Kupang Tengah Polres Kupang membubarkan massa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi obat herbal di Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Polisi Bubarkan Ratusan Massa Sosialisasi Obat di Kupang yang Langgar Maklumat Kapolri
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aparat kepolisian dari Polsek Kupang Tengah Polres Kupang membubarkan massa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi obat herbal di Kupang pada Rabu (22/4/2020) sore.
Pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian itu dipimpin langsung Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos sekira pukul 15.40 Wita.
Pembubaran kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di wilayah Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome, tim Gugus Tugas Covid 19 Desa Penfui Timur serta aparat.
Kepada massa yang didominasi oleh mahasiswa, pelajar dan para pencari kerja tersebut, Kapolsek Elpidus memberi himbauan dan meminta membubarkan diri karena kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PT Melia Sehat Sejahtera tersebut melanggar himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
Selain itu, kapolsek Elpidus juga memberikan himbauan agar sementara waktu masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berbentuk pengumpulan orang.
Mereka juga diimbau agar sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah kecuali hal yang urgen dan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 serta tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan org lain dan menjaga jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain.
"Kita melakukan pembubaran karena kegiatan ini melanggar himbauan perintah dan maklumat Kapolri. Kegiatan ini mengumpulkan massa dalam jumlah kurang lebih 100 orang, tidak mengatur jarak duduk dan para peserta tidak menggunakan masker," ujar Kapolsek Elpidus kepada POS-KUPANG.COM.
Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, urainya, wajib mengantongi izin keramaian sehingga pelaksanaan giat masyarakat berada dalam pengawasan kepolisian. Namun untuk semntara waktu, Polres Kupang tidak mengeluarkan izin keramaian karena masih dalam kondisi waspada Covid-19.
• Lapas Sorong Dibakar di Tengah Pendemi Corona, Ratusan Napi Protes Tak Dapat Asimilasi
Setelah memberikan himbauan, lanjut Kapolsek Elpidus, para peserta yang mengikuti kegiatan langsung membubarkan diri kembali kerumah masing-masing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)