News
Alex Frans dan Mega Gugat Kapolres Sabu Raijua, Gara-gara Kasus Ini
Alexander Frans, S.H dan Mega Frans, S.H mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolri, Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Sabu Raijua (termohon).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, KUPANG - Alexander Frans, S.H dan Mega Frans, S.H mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolri, Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Sabu Raijua (termohon).
Alex dan Mega adalah ayah dan anak selaku advokat pada Kantor ALF Law Office Kupang.
Mega M. Frans kepada Pos Kupang, Rabu (22/4), mengatakan, keduanya adalah kuasa hukum atau bertindak untuk atas nama Yonedi Y. Rupidara, salah satu ASN di Sabu Raijua.
Menurut Mega, dasar pengajuan gugatan itu adalah bahwa pada 23 Februari 2020, mobil kijang pikap DH 8045 AJ milik Yonedi dikemudikan oleh anaknya bernama Ridwan Irvandhy Rupidara dari Seba menuju Menia.
"Dalam perjalanan itu, ada sebuah sepeda motor yang datang dari belakang pikap yang dikemudikan Ridwan dan tiba dekat Kantor BMKG Seba, pengendara sepeda motor yang tanpa menggunakan helm itu jatuh. Melihat kejadian itu, Ridwan turun dan menolong korban ke rumah sakit," kata Mega.
Dijelaskannya, setelah korban diantar ke rumah sakit, Ridwan kembali ke rumahnya sekitar pukul 11.45 Wita.
Termohon datang ke rumah pemohon dan mengambil mobil dan STNK kijang pikap yang dikendarai Ridwan dan dibawa ke Polres Sabu Raijua tanpa bukti apapun juga.
"Setelah mobil dibawa, termohon juga tidak melakukan suatu proses hingga saat ini. Bahkan, termohon meminta pemohon agar ke rumah keluarga korban untuk berdamai, agar mobil dapat dikembalikan. Namun, saran ini bagi pemohon ini sebagai jebakan belaka," katanya.
Dikatakannya, ketika mengambil pikap itu, termohon tidak memiliki surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Dan juga apabila termohon merasa penyitaan mendesak, setelah melakukan penyitaan, termohon melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang agar memperoleh izin penyitaan.
"Pemohon yakin, termohon tidak pernah mengajukan persetujuan penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Kupang, karena untuk mengajukan permohonan persetujuan penyitaan, harus melampirkan surat pengantar permintaan persetujuan, surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan," katanya. *