Mata Najwa

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Trans7 Mata Najwa, Presiden Jokowi Akui Putusan Sulit

Saat ini sedang berlangsung Siaran Langsung Trans 7 Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, akan melakukan wawancara ekslusif dengan Presiden Joko Widod

Editor: Hasyim Ashari
Tangkapan Layar Kompas TV
Jokowi resmi putuskan larangan mudik lebaran 2020 

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Trans7 Mata Najwa, Najwa Shihab Wawancarai Presdien Jokowi

POS-KUPANG.COM  - Saat ini sedang berlangsung Siaran Langsung Trans 7 Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, akan melakukan wawancara ekslusif dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Presiden Jokowi mengakui bahwa akui ambil sejumlah keputusan sulit. Ia pun meminta warga untuk tidak panik.

Link Live Streaming Trans7 Mata Najwa, Jokowi Diuji Pandemi dapat diakses mulai pukul 20.00 wib dan Sesaat Lagi Sedang Berlangsung.

Sesaat Lagi Link Live Streaming Mata Najwa malam ini dapat diakses via Live Streaming Trans 7 di website Trans7, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram Matanajwa pada Rabu (22/4/2020) mulai pukul 20.00 Wib.akan Sedang Berlangsung.

Live Streaming Trans7 Mata Najwa : Jokowi Diuji Pandemi bakal berisi jawaban atas berbagai macam kritik dilayangkan kepada pemerintah terkait penanganan COVID-19 di Indonesia.

Mulai dari efektivitas kebijakan PSBB, simpang siur data kasus, ketersediaan APD bagi tenaga kesehatan, sampai jaminan perlindungan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.⁣

Hingga mana yang jadi prioritas Presiden Jokowi, aspek ekonomi atau kesehatan masyarakat menangani COVID-19 di Indonesia.⁣

Najwa Shihab juga menanyakan penilaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kerja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

⁣LINK Live Streaming Mata Najwa :

Berikut Link live streaming Trans 7 Mata Najwa dengan tema 'Jokowi Diuji Pandemi' yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

LINK

PRESIDEN JOKOWI LARANG WARGA MUDIK

Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved