Menjelang Puasa Ramadhan 1441 H, Kapolda NTT Imbau Ibadah Di rumah

Penentuan awal Ramadhan 2020 akan dilakukan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin saat meninjau dapur lapangan TNI-Polri di Mako Brimob Polda NTT pada Selasa (21/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Puasa Ramadhan 1441 Hijriah akan segera tiba. Penentuan awal Ramadhan 2020 akan dilakukan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat yang rencananya akan digelar pada Kamis (23/4/2020).

Di tengah situasi pandemi Corona, Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin menyerukan imbauan kepada umat muslim di NTT untuk melakukan ibadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Hamidin kepada wartawan saat meninjau Dapur Lapangan TNI-Polri Dalam Rangka Bhakti sosial Peduli Kemanusiaan Penanganan Pencegahan Virus Coona di wilayah Provinsi NTT di Kupang pada Selasa (21/4/2020).

Bupati Sumba Barat Dukung Camat, Polres dan Kodim Tertibkan Pedagang Pasar Lama

"Menjelang Ramadhan 1441 H, akan banyak kegiatan ibadah. Saya mengajak marilah tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak umat mengikuti protokol kesehatan," ujar Kapolda Hamidin.

Ia mengatakan, meski kondisi tersebut tidak ideal dan mengenakan tetapi harus tetap dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan, walaupun tidak mengenakan mari kita beribadah di rumah saja," ujar jenderal bintang dua ini.

Melihat Wujud Cinta Kasih TNI dan Polri di Mbay

Selain itu, dalam momen ramadhan yang jiga diwarnai dengan situasi pandemi Corona, Kapolda Hamidin juga mengingatkan bahwa merupakan momen yang baik untuk bersedekah. "Momen bersedekah ya saat seperti ini," ujar Irjen Pol Hamidin.

Sementara itu, di tengah situasi pandemi virus corona saat ini, Kemenag RI telah mengeluarkan panduan ibadah selama Ramadhan 2020. Panduan tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 202o.

Dalam panduan, Kementerian Agama menekankan umat Islam agar menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Selain itu, untuk pelaksanaan sahur dan buka puasa diimbau untuk dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

Salat tarawih dilakukan individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan tilawah atau tadarus dilakukan di rumah masing masing.

Sentara itu, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun Musala ditiadakan dan pelaksanaan salat idul Fitri yang lazimnya secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan ditiadakan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved