Bapas Kupang Usul Cabut SK Asimilasi Tiga Narapidana
Tiga narapidana tersebut yakni MN yang sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kupang yang kembali melakukan tindakan pencurian.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Bapas Kupang Usul Cabut SK Asimilasi Tiga Narapidana
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) yang dilakukan melalui aplikasi zoom, Rabu (22/4/2020).
Sidang tersebut membahas tentang usulan pencabutan Surat Keputusan (SK) Asimilasi bagi tiga narapidana yang sedang menjalani asimilasi rumah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tiga narapidana tersebut yakni MN yang sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kupang yang kembali melakukan tindakan pencurian.
Selain itu, ada pula PA dan LO yang merupakan narapidana di Lapas Perempuan Kupang. Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, kedua narapidana tersebut masih mempunyai perkara lain yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Adapun usulan yang disepakati oleh peserta sidang TPP ini akan ditindaklanjuti dengan Pencabutan SK Asimilasi bagi tiga narapidana tersebut.
"Walau kita sedang dalam pandemi Covid-19, saya berharap agar Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tetap aktif dalam melaksanakan pengawasan bagi narapidana yang sedang menjalani asimilasi rumah maupun integrasi. Kami juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan laporan jika ada narapidana yang kembali berulah dan membuat resah masyarakat. Kami tidak segan-segan untuk mencabut SK Asimilasi yang telah diperoleh jika masih berulah dan melakukan tindak pidana,” tegas Kepala Bapas Kupang, Jawas Syafrudin.
• Kanwil Kemenkumham NTT Minta Korem Wirasakti Ikut Awasi Napi Asimilasi dan Orang Asing di NTT
• Kapal Sembako Masih Masuk Pelabuhan Wuring dan Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
• Tak Mau Warganya Sakit, Bupati Sikka di NTT Bagi Masker Kepada Warganya
Jika kembali melakukan tindak pidana, maka narapidana tersebut harus kembali menjalani sisa hukumannya ditambah dengan hukuman baru dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapas Kupang dalam memberikan rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)