Polres TTU Limpahkan Dua Tersangka Penyelundupan BBM ke Kejari TTU
Sementara kasus baru masih berproses, kita menghargai azas praduga tak bersalah. Semuanya masih berproses
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polres TTU Limpahkan Dua Tersangka Penyelundupan BBM ke Kejari TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya melimpahkan dua orang tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Viktoria Eka dan Antonius Lake ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (20/4/2020).
Selain melimpahkan berkas dan dua tersangka, penyidik Polres TTU juga melimpahkan dua jenis barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan sembilan jerigen BBM berukuran 35 liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang di Kefamenanu, Senin (20/4/2020).
Tatang mengatakan, pelimpahan terhadap berkas dan dua tersangka kasus penyelundupan BBM tersebut dilakukan setelah pihaknya sudah menyelesaikan dan memenuhi petunjuk dari JPU.
"Pada hari ini, kita sudah limpahkan kasus pertama tersangka Victoria Eko dan Antonius Lake. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain BBM 9 jeriken 35 liter dan mobil pick up," ungkapnya.
Dengan pelimpahan tersebut, ungkap Tatang, penyidik sudah menyelesaikan semua petunjuk yang disampaikan oleh penuntut umum, sehingga kewenangan selanjutnya sudah berada pada kejaksaan.
Tatang mengungkpakan, untuk kasus penyelundupan BBM yang kembali dilakukan oleh tersangka Victoria Eko beberapa waktu yang lalu ketika sedang menjalani masa penangguhan penahanan, sedang dalam proses penyelidikan.
"Sementara kasus baru masih berproses, kita menghargai azas praduga tak bersalah. Semuanya masih berproses,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres TTU mengamankan Viktoria Eko, pelaku penyelundupan ratusan liter BBM ke negara Timor Leste pada akhir tahun 2019 yang lalu.
Warga Desa Napan, Kecamatan Miomafo Timur tersebut sempat mendapatkan penangguhan dari penyidik Polres TTU dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
• RSUD Naibonat Rilis Rapid Test Dua Sopir Rental Yang Angkut Tujuh Mahasiswa Timor Leste dari Kupang
• Hari Kartini 2020, Perempuan Harus Jadi Problem Solver
• Diduga Mencemarkan Nama Baik, Ketua DPRD Rudolf Radu Holo Laporkan Anggota Ke Polres SBD
Namun pada, Maret 2020, tersangka Viktoria Eka kembali melakukan aksinya. Karena telah dua kali melakukan kasus yang sama, akhirnya penyidik Polres TTU langsung melakukan penanganan terhadap tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)