News
Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, Edy Oematan dan Juarin Tinggal di Hotel Prodeo 2 dan 3 Tahun
"Kita langsung ajukan banding, hukuman itu terlalu ringan. Kita tuntut masing-masing enam tahun," ujar Kajari SoE, Fachrizal, SH, di ruang kerjanya
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis dua dan tiga tahun penjara kepada Edy Oematan dan Juarin. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan landscape Kantor Bupati TTS.
Edy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Sedangkan Juarin divonis lebih berat setahun yaitu tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kita langsung ajukan banding, hukuman itu terlalu ringan. Kita tuntut masing-masing enam tahun," ujar Kajari SoE, Fachrizal, SH, di ruang kerjanya, Rabu (15/4) lalu.
Fachrizal menilai banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam putusan hakim. Selain itu, dalam putusannya majelis hakim menggunakan pasal 3, sedangkan dalam tuntutannya jaksa menggunakan pasal 2.
"Kita segera membuat memori banding dengan memuat fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam putusan majelis hakim. Kita usahakan agar secepatnya bisa kita masukkan memorinya," jelasnya.
Sementara terdakwa Edy Oematan dan Juarin menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah banding atau menerima putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, saksi ahli, Wellem Daha, menunjuk lima item yang menjadi temuan tim ahli.
Dari lima item yang menjadi temuan, empat item mengalami kekurangan volume pekerjaan, satu item kelebihan total volume pekerjaan. Empat item kekurangan volume yaitu pekerjaan jalan hotmix, air mancur, podium dan tiang bendera.
Untuk item jalan hotmix keliling kantor bupati, dari hasil pemeriksaan ditemukan ketebalan lapisan penetrasi dan ketebalan aspal hotmix tidak sesuai kontrak atau ada kekurangan volume pekerjaan.
Untuk item air mancur, ditemukan adanya kekurang volume pada item galian tanah fondasi 1.46 kubik, pasangan batu karang, acian, cat dinding dan urukan tanah 4.09 kubik.
Untuk diketahui, pekerjaan landscape Kantor Bupati TTS menelan dana Rp 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 548.931.408. *