Jumat, 1 Mei 2026

Mudik Lebaran 2020

Jokowi Resmi Putuskan Larangan Mudik, PKS dan PAN Beri Kritikan Pedas

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan larangan mudik lebaran tahun ini. Namun Keputusan tersebut mendapat kritikan tajam dari PKS dan PAN

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
Tangkapan Layar Kompas TV
Jokowi resmi putuskan larangan mudik lebaran 2020 

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif dimulai pada Jumat, 24 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.

Luhut menyampaika akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.

"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.

Luhut Binsar Panjaitan Kompas TV independen terpercaya
Luhut Binsar Panjaitan

Ingin Pulang Brasil, Hasil Tes Kedua Wander Luiz Belum Keluar, Striker Persib Bandung Urung Mudik?

Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.

Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.

Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.

"Serta daerah yang berstatus zona merah (covid-19)," ujar Luhut.

Masyarakat  nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.

Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.

Sementara itu transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.

"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.

Luhut menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

 
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved