Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Wakil Ketua DPR Sebut Begitu Lebih Bagus, Tunggu MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2
Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Wakil Ketua DPR Sebut Begitu Lebih Bagus, Tunggu MK
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menghadapi pendemi virus corona yang kini mengancam sendi sosial ekonomi bangsa
Meski demikian, cara pemerintah salah satunya denganmengeluarkan Perppu tenyata ditentang oleh sekelompok orang salah satunya adalah Amies Rais
Namun upaya tersebut dianggap baik untuk terus memberikan kontrol terhadap kinerja pemerintah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi, sehingga sejumlah elemen masyarakat melakukan upaya hukum.
• Refly Harun Dicopot Erick Thohir Copot Refly Harun dari Jabatan Komut Pelindo 1
• Deddy Corbuzier Jadi Mualaf, Begini Pengalaman Pesiapan Puasa Ramadhan Pertama
• Australia Pernah Niat Serang Jakarta saat Gejolak Timur-Timur, Nyali Ciut Karena Kapal Selam TNI AL
• Jokowi Baru Umumkan 2 Oranng Indonesia Positif Corona di Awal Maret, Pakar Sebut Ada Sejak Januari
Ia pun menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan tersebut tersebut.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politisi senior PAN Amien Rais.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.