News

Korupsi Pengadaan Bibit Bawang di Malaka Tersangka Tony Dijemput Paksa di Jakarta, Ini Kronologinya

Upaya jemput paksa terhadap tersangka Baharudin Tony yang telah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT itu dilakukan penyidik Tipikor Polda NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Dok Polda NTT
Tim Direskrimsus Polda NTT saat upaya membawa paksa tersangka Baharudin Tony pada Jumat (17/4/2020) malam di Jakarta.    

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong

 POS KUPANG, COM, KUPANG - Tersangka kasus korupsi Proyek Pengadaan Bibit Bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharudin Tony akhirnya dijemput paksa pihak Penyidik Polda NTT.

Upaya jemput paksa terhadap tersangka Baharudin Tony yang telah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT itu dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (17/4) petang.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Tipikor Polda NTT, AKBP I Gusti P.S. Arsa SIK itu dibackup oleh tim Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Sumber di Polda NTT menyebut bahwa tim yang mengantongi surat perintah membawa tersangka itu menahan Baharudin Tony sekitar pukul 17.45 WIB di daerah Cililitan, Jakarta. Saat itu, Baharudin yang telah dibuntuti sejak pukul 13.00 WIB baru kembali dari acara makan siang.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka yang sebelumnya mangkir itu juga dibawa dengan upaya paksa. "Tadi malam ada upaya paksa membawa tersangka dari Apartemen Kalibata City," ujar sumber tersebut.

Oleh tim yang beranggotakan AKP Budi Guna Putra, Ipda Wildan serta Bripka Domi Atok, tersangka kemudian dibawa ke Kupang dengan penerbangan pagi dan tiba di Kupang pada pukul 06.20 Wita. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun yang coba dikonfirmasi Sabtu (18/4) siang belum memberi keterangan.

Baharudin Tony, pengusaha yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka NTT tahun 2018 ditetapkan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam DPO.

Hingga waktu yang disepakati, pengusaha tersebut tidak memenuhi panggilan kedua Polda NTT untuk memberi keterangan sekaligus memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT.

Baharudin Tony, melalui pengacaranya, Joao Meko SH, telah meminta dispensasi sejak pemanggilan pertama pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, melalui pengacaranya, Baharudin beralasan sakit dan meminta penundaan untuk memenuhi panggilan.

Setelah dilakukan pemanggilan kedua, Bahrudin melalui Joao Meko SH lagi lagi meminta dispensasi kepada Polda NTT. Hingga pada Jumat 20 Maret 2020, Polda NTT menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Baharudin. Saat itu, pengacaranya berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT dan memberikan jaminan Baharudin akan datang ke Polda pada Sabtu 4 April 2020.

Baharudin Tony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar itu.

Baharudin telah dipanggil dua kali oleh Polda NTT itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hal tersebut dikonfirmasi oleh penasehat hukum saat mendatangi Polda NTT pada 6 Maret 2020 lalu. Saat itu, Baharudin dikabarkan berada di Surabaya Jawa Timur untuk pengobatan.

"Kita sudah lakukan pencekalan dan penasehat hukum telah menjamin saat berkoordinasi dengan kita," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Kriminal khusus Polda NTT sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dan melakukan pemeriksaan hingga 46 orang saksi. Selain menahan para tersangka yang terdiri dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Malaka dan pihak swasta, pihak kepolisian juga telah menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda HRV warna hitam dan uang tunai senilai Rp 665.696.000.

Selain itu, juga telah diamankan dua kotak dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved