Setelah Diberi Peringatan Pemprov NTT Ambilalih Pantai Pede

Pemprov NTT resmi mengambil alih aset Pantai Pede di Labuan Bajo yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM ) di Labuan Bajo

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (18/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Pemprov NTT resmi mengambil alih aset Pantai Pede di Labuan Bajo yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM ) di Labuan Bajo. Pengambilalihan dilakukan, Sabtu (18/4) sekitar pukul 09.00 Wita setelah Pemprov NTT memberikan surat peringatan ketiga kepada PT SIM.

Setelah pengambilalihan itu, Pemprov NTT menyerahkan aset tersebut kepada PT Flobamor untuk mengelola aset berupa tanah seluas 3.1 hektare termasuk kawasan Pantai Pede dan 1 unit hotel.

PT Flobamor akan mengelola aset tersebut melalui anak perusahaannya yang bergerak dalam bidang perhotelan yakni PT Flobamorata Bangkit Internasional.

Bripda Irsan Hibahkan Gaji Pertama, Beli Sembako untuk Warga Miskin di Penfui

"Yang pasti pemda telah mengambil alih hotel ini dan langsung mengelola apapun keadaan hotelnya, dan kami menjaga hotel tetap terawat dan berjalan. Karena, kami lihat sudah ada banyak yang tidak ada AC daun pintu dan segala macam tidak ada," jelas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, Sony didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.

Kodim 1618 TTU dan Relawan Covid-19 Biinmafo Bagi Masker Gratis kepada Warga

Untuk karyawan, lanjut dia, akan tetap dipekerjakan di hotel tersebut. Namun, saat ini masih dirumahkan hingga menunggu hotel itu siap dikelola.

Saat ditanya terkait PT SIM yang menolak langkah yang diambil Pemprov NTT, Libing mengatakan, hal tersebut merupakan hak PT SIM.

"Silahkan saja, tapi yang pasti kami sudah mengambil alih aset kami," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil telah melalui proses panjang sejak 2018 hingga awal 2020 dan keputusan pengambilalihan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, PT SIM melalui Khresna Guntarto, SH selaku penasehat hukum menolak desakan penyerahan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan.

Pasalnya, PT. SIM merasa tidak wanprestasi kepada Pemprov NTT, sehingga upaya paksa pengosongan tersebut dinilai merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, apalagi dilakukan di tengah bencana nasional Covid-19.

PT SIM, selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, menilai perbuatan aparatur Pemprov NTT juga terkesan sepihak, ingin mengambil alih tanah dan bangunan, tanpa disertai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada gugatan dari Pemprov NTT untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan PT. SIM," katanya.

Keputusan Pemprov NTT juga dinilai kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan pemerintah pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.

Khresna menuturkan, PT SIM yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi saat ini, menjadi dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemprov NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede. (ii)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved