Di Tengah Wabah Corona, Anies Baswedan Tagih Pusat Dana Bagi Hasil, Ini Reaksi Sri Mulyani
Menurut Bendahara Negara itu, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan
Di Tengah Wabah Corona, Anies Baswedan Tagih Pusat Dana Bagi Hasil, Ini Reaksi Sri Mulyani
POS KUPANG.COM -- Pemerintah pusat saat ini tengah berupaya untuk menghentikan laju pendemi infeksi virus corona
Di tengah-tengah upaya pemerintah ini, Gubernur DKI Jakarta meminta dana bagi hasil dari pemerintah pusat
Permintaan ini langsung ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Bendahara Negara itu, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.
• Erick Thohir Marah Besar,Saat Pendemi Corona Ada Mafia Besar yang Buat Bangsa Kita Sibuk Impor Alkes
• Bahaya Corona, Larangan Mudik Masih Simpang Siur, Keputusan ada di Tangan Luhut Binsar Panjaitan
• Bupati Keliling Kampung Bawa Peti Mati, Cara Unik Edukasi Virus Corona ke Warga, Video Jadi Viral
"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020 pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, besaran DBH yang dibayarkan oleh Kemenkeu untuk setiap daerah pasti berbeda dengan yang dianggarkan karena disesuaikan dengan besaran penerimaan negara yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan.

"Maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. Nanti BPK menyebutkan penerimaan pajak sekian. Maka DBH tahun lalu yang kurang bayar harus dibayarkan," ujar dia.
Adapun untuk DBH tahun 2020, Sri Mulyani bilang pencairan sudah dilakukan pada kuartal I sekitar Januari-Februari 2020.
Nantinya DBH kuartal berikutnya juga akan dicairkan pada bulan pertama tiap kuartalnya. Meski demikian, Sri Mulyani juga berhati-hati.
Pasalnya dari target penerimaan Rp 1.700 triliun di APBN 2020 kemungkinan tidak akan tercapai. Sehingga realisasi DBH yang dibagikan otomatis akan menurun seiring turunnya aktivitas ekonomi karena pandemi virus corona.
“Karena nanti perusahaan mengalami penurunan pajak. Berarti tahun 2020 ini kami akan lebih bayar. Yang dibagikan enggak seperti itu (yang dianggarkan),” ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Anies sempat menagih DBH yang belum dicairkan Kemenkeu saat rapat dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Anies menyebutkan, ada dua dana bagi hasil yang merupakan piutang Pemprov DKI di Kemenkeu.