Corona di NTT
UPDATE Corona Manggarai: Bertambah Jadi 47 ODP Dalam Pantauan, 10 ODP Selesai Dipantau.
Data kasus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan,
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Data kasus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan, Kamis (16/4/2020) pukul 18.00 Wita bertambah jadi 47 kasus, setelah sebelumnya Rabu, (15/4/2020) pukul 18.00 Wita dilaporkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai sebanyak 42 kasus yang masih dipantau.
Hal ini berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai yang dishere di akun facebook Protokol Kabupaten Manggarai, (17/4/2020).
Dijelaskan jumlah secara keseluruhan ODP hingga, Kamis (15/4/2020) pukul 18.00 Wita sebanyak 57 kasus. Dari 57 kasus tersebut 47 ODP diantaranya yang masih sedang dipantau, sedangkan 10 ODP yang sudah selesai pemantauan dengan kondisi sehat.
• Personel Polres Ngada Ikut Donor Darah, Ini Tujuannya
Dalam data tersebut juga dijelaskan, sementara pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk sementara tidak ada atau 0, begitu juga dengan pasien positif Covid-19 untuk sementara tidak ada atau 0.
Sementara untuk pelaku Perjalanan dalam data tersebut juga dijelaskan yang Sudah diperiksa sebanyak 2.483 orang. Dari jumlah pelaku perjalanan itu 1.054 orang dalam masa isolasi, sedangkan 1.429 orang selesai masa isolasi.
• Striker Persib Bandung Sembuh dari Covid-19, Umuh MInta Pemain Maung Lebih Berhati-hati Info
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D.Moa juga mengimbau bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melakukan physical distancing, sesering mungkin mencuci tangan, memakai masker saat bepergian/keluar rumah dan selalu menjaga kesehatan.
Selain itu, bagi siapa pun yang datang dari daerah terpapar agar patuh melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. (*)