Keluar Rumah Wajib Pakai Masker, Ini Ganjarannya Jika Diabaikan!

Pengawasan terhadap warga yang melintas di posko pemantaun Covid-19 di pertigaan Dadiwuwu, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo diperketat

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Sejumlah warga diberi sanksi ringan berupa push karena tidak memakai masker di Pertigaan Dadiwuwu Kelurahan Lape Kota Mbay, Nagekeo, Kamis (16/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | MBAY - Pengawasan terhadap warga yang melintas di posko pemantaun Covid-19 di pertigaan Dadiwuwu, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo diperketat para patugas, Kamis (16/4/2020).

Warga yang melintas bukan hanya diperiksa suhu tubuhnya, tetapi juga bagi warga yang tidak memakai masker dilakukan penindakan tegas.

Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker saat mengendarai motor ataupun mobil langsung disuruh turun.

Polres Sikka Bentuk Tim Corona Bantu Masyarakat

Kemudian disuruh push up sebanyak 20 kali. Umumnya mereka adalah para anak muda.

Salah satu petugas posko dari Koramil 05/Aesesa Sertu Blasius Bere menegaskan, bagi warga yang melintas diberi peringatan wajib pakai masker saat keluar rumah. Bagi pelanggar diberi pembinaan dan sanksi ringan.

Sertu Blasius menegaskan penerapan hukuman push up tersebut sebagai bentuk rasa sayang pemerintah terhadap warganya, yakni agar warga Nagekeo tidak ada yang tertular atau menularkan virus Corona.

Kapolres Ende Pimpin Aksi Kemanusiaan Bagi Ribuan Masker Untuk Warga

Menurut Sertu Blasius pemakaian masker ini juga merupakan anjuran pemerintah.

"Jadi kita tidak pandang bulu, mau siapa saja kalau yang tidak pakai masker kita suruh Push Up 20 kali. Itu juga demi warga masing-masing, berupaya dan berusaha agar tidak terpapar virus Corona dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah," jelasnya.

Selain diingatkan dan diberikan sanksi ringan agar mengggunakan masker saat keluar rumah, pihaknya juga terus melakukan himbauan kepada masyarakat, karena tanpa adanya kerjasama yang baik tentunya semua usaha memutus mata rantai wabah ini tidak akan berjalan dengan baik.

"Kami meminta agar semua lapisan masyarakat, mengindahkan peraturan pemerintah, agar kita semua terhindar dari penyakit menular ini," pungkasnya.

Hingga pukul 15:00 petugas Posko Covid-19 Dadiwuwu berhasil mendata 6 orang pelaku perjalanan dari luar daerah diantaranya Kupang sebanyak 5 orang dan Bali 1 orang.

Sertu Blasius berharap agar warga mengindahkan imbuan pemerintah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved