Corona di NTT
Di Ende - NTT, Sekolah Diwajibkan Semprot Disinfektan, Simak Penjelasan Kadis Dikbud
mengistruksikan pihak sekolah wajib melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 dengan cara melakukan penyemprotan disenfectan pada semua ruanga
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Kepala Dinas Pendidikan Kadis Dikbud Kabupaten Ende, Maltildis Mensi Tiwe, SE, Msi, Akt mengistruksikan pihak sekolah wajib melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 dengan cara melakukan penyemprotan disenfectan pada semua ruangan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Maltildis Mensi Tiwe, SE, Msi, Akt mengatakan hal itu kepada POS KUPANG.COM, Jumat (17/4) di Ende.
• Tiket Kereta Awal Kisah Cinta Legenda Legenda Manchester United David Beckham Bertahan 23 Tahun
Terkait upaya untuk mencegah virus corona, Mensi meminta kepada para siswa untuk membiasakan selalu mencuci tangan baik setelah bekerja maupun pada saat hendak berpergian keluar rumah maupun baru datang ke rumah.
”Himbauan ini saya sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar kita terhindar dari covid-19 di Kabupaten Ende,”kata Mensi.
Mensi mengatakan mencermati perkembangan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ende dan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 ditempuh antara lain memberlakukan pembatasan sosial.
Maka sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dan juga peserta didik di Kabupaten Ende.
Bahwa proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Dikatakan belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah,ujar Mensi.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif,ujar Mensi.
• Dokter Buka-bukaan hingga Wander Luiz Bisa Sembuh dari Covid-19, Ini Kunci Kesembuhan Pemain Persib
Pelaksanaan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh tetap dipantau dan di evaluasi agar sedapat mungkin tidak mengabaikan ketercapaian kurikulum,ujar Mensi.
Mensi mengatakan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervisi pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Evaluasi pelaksanaan belajar di rumah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan dilaporkan ke masing-masing Pengawas Sekolah yang selanjutnya dilaporkan ke dinas pendidikan untuk jenjang PAUD dan SD serta SMP.
Pihak sekolah tetap membangun komunikasi dengan orang tua peserta didik selama masa belajar di rumah dalam rangka membangun kerjasama dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19,ujar Mensi.
